petani.id – (#SDMPetaniUnggul – Artikel – Jakarta, 25/08/2021). Posisi Indonesia dalam Indeks Ketahanan Pangan Global 2020 (Global Food Security Index 2020) turun dari posisi 62 ke posisi 65, dari total 113 negara. Negara tetangga yaitu Singapura, Malaysia, Thailand dan Vietnam berada di posisi 20, 43, 51 dan 63. Turunnya posisi Indonesia dalam indeks ini mencerminkan masih perlunya upaya keras untuk mencapai ketahanan pangan (1). Terlebih lagi di masa pandemi Corona yang sudah berlangsung hampir satu setengah tahun telah melemahkan perputaran roda ekonomi masyarakat Indonesia kelas bawah yang akhirnya mempengaruhi terjadinya penurunan ketahanan pangan.
“Sudah saatnya Indonesia membangun dan memiliki Big Data Pangan Nasional untuk peningkatan kesejahteraan Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan serta Pelaku Usaha Pangan mikro dan kecil yang merupakan tulang punggung bangsa dan negara serta Indonesia mampu melepaskan diri dari belenggu mafia pangan dan koalisi tengkulak.” (Satrio Damardjati – Ketua Umum Petani)
Bagaimana upaya Pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk mengatasi hal ini? Pemerintah RI pada tanggal 29 Juli 2021 mengeluarkan regulasi baru terkait pangan yaitu Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Badan ini merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Kepala dan mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. Pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PP tersebut meliputi beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas dan cabai.
Perpres 66/2021 menyatakan bahwa Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan mendelegasikan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional dalam hal perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan, perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian mendelegasikan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional dalam hal perumusan kebijakan dan penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan, serta perumusan kebijakan dan penetapan Harga Pembelian Pemerintah dan rafaksi harga. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara menguasakan kepada Kepala Badan Pangan Nasional untuk memutuskan penugasan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (BULOG) dalam rangka pelaksanaan kebijakan pangan nasional. Membaca uraian PP 66/2021 tersebut maka Badan Pangan Nasional harus bersinergi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian dan Kementerian BUMN (khususnya Perum BULOG). Pengembangan sistem informasi pangan menjadi salah satu fungsi yang harus dijalankan Badan Pangan Nasional sesuai Perpres 66/2021 pasal 3. Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan pasal 113 menyatakan bahwa, sistem informasi pangan mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, dan penyajian serta penyebaran data dan informasi tentang Pangan.
Dalam artikel berjudul “Big Data Pangan Nasional – Solusi Menuju Kedaulatan NKRI?”, menyatakan jika pemerintah ingin membuat Big Data Pangan Nasional, pekerjaan yang paling mendasar adalah kemampuan pemerintah pusat dan daerah dalam menyediakan data-data yang valid dan terbaru terkait pangan secara berkesinambungan. Penyediaan data pangan yang valid di tingkat nasional memang bukan pekerjaan yang sederhana. Namun semua bisa terimplementasi jika segera dilakukan langkah nyata untuk memulai hal ini. Regulasi yang sudah ditetapkan Pemerintah semoga bukan sekedar wacana. Jika sistem informasi pangan yang terintegrasi sudah terimplementasi, maka pemerintah dapat membuat kebijakan terkait Pangan dengan tepat sasaran (2.).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional telah meluncurkan data tunggal luas baku sawah yang akan menjadi pedoman bersama kementerian/lembaga terkait. Data tunggal itu selanjutnya akan jadi pedoman di tiap pembuatan kebijakan pangan, dari rencana produksi pangan hingga impor pangan (3.). Kementerian terkait lainnya juga harus membuat basis data yang valid terkait pangan, yaitu Kementerian Pertanian untuk pendataan produktivitas petani dan peternak, Kementerian Perdagangan untuk pendataan aktivitas perniagaan hasil pangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk pendataan aktivitas perniagaan olahan pangan, Perum BULOG untuk pendataan ketersediaan bahan pangan. Badan Pangan Nasional berdasarkan data-data tersebut merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan di bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan bidang Kerawanan Pangan dan Gizi serta bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.
Referensi :
(1.) https://ekonomi.bisnis.com/read/20210313/12/1367047/indeks-ketahanan-pangan-global-2020-posisi-indonesia-turun-ke-65
(2.) https://radarbangsa.co.id/big-data-pangan-nasional-solusi-menuju-kedaulatan-pangan-nkri/
(3.) https://mediaindonesia.com/ekonomi/287831/big-data-pangan-diluncurkan
• Penulis : Satrio Damardjati – Ketua Umum Petani | Inisiator Petani Go Digital.
• Editor : Bidang Propaganda & Jaringan – Dewan Pimpinan Nasional Petani.