petani.id – (#SDMPetaniUnggul – Artikel – Jakarta, 04/06/2023). Membuka Kembali Presentasi dari Institute Pertanian Bogor 11 Maret 2019, berjudul “Urgensi Keterbukaan Informasi Demi Pemilu Yang Berkualitas” . Informasi pemilu merupakan informasi publik yang bisa diakses oleh masyarakat. Masyarakat berhak tahu dan mendokumentasikan hasil pemilu. Beranjak dari prinsip dasar bahwa seluruh informasi yang ada di Badan Publik (BP) termasuk Komisi Pemilihan Umum dan jajaran, serta Partai Politik peserta Pemilu adalah terbuka kecuali informasi yang dikecualikan yang mana proses pengecualiannya sangat ketat dan terbatas. Dan sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum, Pasal 6 menyebutkan KPU sesuai tingkatannya, wajib mengumumkan secara berkala Informasi Pemilu dan Informasi Pemilihan sekurang-kurangnya ;
a. Tahapan, program dan jadwal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan;
b. Hak, kewajiban, kewenangan, larangan, dan sanksi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan;
c. Hasil dari setiap tahapan, program, dan jadwal pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan;
d. Prosedur dan sarana partisipasi publik dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan;
e. Syarat calon dan syarat pencalonan Peserta Pemilu dan Pemilihan;
f. Laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; dan
g. Informasi Pemilu dan Pemilihan lain yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Rangkaian penyelenggaraan pemilu akan dapat dikategorikan berkualitas jika:
(1) integritasnya tinggi;
(2) melibatkan banyak warga;
(3) berdasarkan hukum yang berkepastian tinggi;
(4) imparsial dan adil;
(5) profesional dan independen;
(6) transparan;
(7) tepat waktu sesuai dengan rencana;
(8) tanpa kekerasan atau bebas dari ancaman dan kekerasan;
(9) teratur;
(10) peserta pemilu menerima wajar kalah atau menang.
Indonesia sebagai salah satu Negara demokrasi terbesar di dunia telah menetapkan enam ukuran pemilu yang demokratis yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Hal itu termuat dalam pasal 22E ayat 1 Undang Undang Dasar 1945. Undang Undang Pemilu dan Penyelenggara Pemilu yang menjadi turunannya kemudian menambah beberapa keriteria lagi seperti transparan, akuntabel, tertib dan profesional. Dalam mengimplementasikan enam asas penyelenggaraan pemilu tersebut, Indonesia pascareformasi telah melakukan sejumlah perbaikan mulai dari perbaikan sistem pemilu (electoral system), tata kelola pemilu (electoral process) dan penegakan hukum pemilu (electoral law). Penyelenggaraan tata kelola pemilu Pemilu pun telah dilakukan banyak terobosan, dengan tujuan menghadirkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas. Terobosan ini setidaknya menyasar tiga aspek utama yakni
(1) menata akses informasi publik;
(2) menjamin hak konstitusional warga Negara;
(3) menjaga otentisitas suara rakyat.
Penataan akses informasi publik dilakukan dengan menerapkan asas keterbukaan dalam pelaksanaan setiap tahapan, akan turut mendorong partisipasi publik untuk memberikan masukan dan tanggapan dalam rangka perbaikan kualitas data pemilih.
Sejarah Keterbukaan Informasi Pemilihan Umum
Mula – mula Indonesian Parliamentary Center (IPC) dan Para pendiri dan pegiat awal IPC merupakan para aktivis yang mendorong pembentukan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), bersama aktivis lain yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Memperoleh Informasi Publik, sejak tahun 2001. Sejak Tahun 2010, IPC aktif memperkuat masyarakat sipil untuk menggunakan UU KIP. Tahun 2015 – 2019, IPC menjadi koordinator Freedom of Information Network Indonesia (FoINI), gabungan lebih dari 50 NGO di Indonesia yang merupakan kelanjutan dari Koalisi sebelumnya.
Sejak tahun 2010 – sekarang IPC mendorong pembentukan Komisi Informasi di pusat dan daerah, bekerjasama dalam penyusunan rencana strategis KI Pusat, evaluasi kinerja, riset putusan, pembentukan beberapa PerKI dan pembaharuan sarana permohonan sengketa informasi secara elektronik. Tahun 2013 – sekarang, IPC bermitra dengan DPR RI untuk penguatan sistem transparansi. Pada tahun 2018, DPR mendeklarasikan Open Parliament. IPC menjadi mitra dalam penyusunan dan implementasi National Action Plan Open Parliament Indonesia 2018-2020.
Tahun 2015 – 2017, IPC bermitra dengan KPU RI untuk membangun transparansi kelembagaan seperti pembentukan PPID, pengelolaan informasi, dll. Pada tahun 2017, KPU menduduki peringkat I sebagai lembaga paling transparan se-Indonesia (penilaian Komisi Informasi Pusat RI). Tahun 2017 – sekarang, IPC bermitra dengan Bawaslu RI untuk memperkuat transparansi kelembagaan. Tahun 2018, Bawaslu menjadi lembaga non struktural terbaik III dalam keterbukaan informasi. Bawaslu juga merupakan lembaga dengan sarana pelayanan informasi yang paling variatif.
IPC menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai salah satu focus issue sebab keterbukaan merupakan prasyarat yang dibutuhkan untuk mencapai parlemen yang efektif, akuntabel, dan representatif. Untuk itu, ada tiga kategori lembaga yang perlu dibenahi pada keterbukaan informasinya. Pertama, penyelenggara pemilu. Kedua, parlemen. Ketiga, partai politik. Dalam perjalanannya, IPC juga mendampingi NGO sebagai intermediary bodies, komunitas-komunitas masyarakat untuk memanfaatkan UU KIP dalam rangka mendapatkan hak-hak mereka sebagai warga negara, dan badan publik lainnya. Secara umum, peran IPC terkait keterbukaan informasi publik dapat dibagi menjadi 6 (enam) kategori, yaitu:
1. Kampanye dan Knowledge Management;
2. Peningkatan Kapasitas Badan Publik, NGO, dan komunitas;
3. Pendampingan Komisi Informasi Pusat;
4. Advokasi pembentukan Komisi Informasi Provinsi;
5. Review Regulasi;
6. Koordinator koalisi Freedom of Information Network (FoINI).
Komisi Pemilihan Umum RI
IPC telah mendampingi KPU dalam rangka implementasi UU KIP, sejak tahun 2014 – 2016. Pendampingan tersebut meliputi:
1. Assessment implementasi UU KIP di KPU tahun 2010 – 2014
2. Penyusunan modul pelatihan Seni Mengelola Informasi Publik
3. Penyusunan roadmap keterbukaan informasi publik
4. Penyusunan regulasi keterbukaan informasi publik
5. Peningkatan kapasitas struktur PPID dalam pengelolaan dan pelayanan informasi
6. Pendampingan tematik (penyusunan Daftar Informasi Publik, pro-active disclosure, pengecualian informasi, penyusunan Laporan Tahunan, struktur PPID, dan pelayanan informasi)
7. Pendampingan pemeringkatan keterbukaan informasi publik
8. Pendampingan pembuatan e-PPID dan e-Training PPID untuk KPU RI dan KPU Provinsi/Kab/Kota.
Badan Pengawas Pemilu RI
Selain KPU, sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini, IPC juga dipercaya untuk mendampingi Bawaslu RI dalam implementasi UU KIP. Pendampingan tersebut meliputi:
1. Assessment implementasi UU KIP di Bawaslu sepanjang tahun 2010 – 2017;
2. Review regulasi Perbawaslu No. 1 Tahun 2017 dan SOP-SOP terkait keterbukaan informasi publik;
3. Review struktur PPID Bawaslu RI;
4. Peningkatan kapasitas struktur PPID dalam pengelolaan dan pelayanan informasi;
5. Pendampingan tematik (penyusunan Daftar Informasi Publik, pro-active disclosure, pengecualian informasi, penyusunan Laporan Tahunan, struktur PPID, dan pelayanan informasi).
DPR RI
Pada tahun 2017, IPC menjalin sejumlah kerjasama dengan Pimpinan DPR RI dan PPID DPR RI dalam rangka mendorong open parliament. Pendampingan ini, meliputi:
1. Assessment implementasi UU KIP di DPR RI tahun 2010 – 2017
2. Review Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2010
3. Review pro-active disclosure di DPR RI
4. Pelatihan-pelatihan tematik
5. Penyusunan program keterbukaan informasi publik
6. Sosialisasi melalui tulisan-tulisan tentang KIP di Majalah Parlementaria DPR RI
Standard Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Infomasi Pemilu dan Pemilihan
Standard Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Infomasi Pemilu dan Pemilihan , diatur dalam Peratuaran Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2019. Dalam bab IV mengatur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan. Berisi :
1. Kewenangan Komisi Informasi (Pasal 15)
2. Permohonan Penyelesain Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan. (Pasal 16)
3. Tata cara permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan ( Pasal 17 dan 18)
4. Regristasi permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan (Pasal 19 dan 20)
5. Pencabutan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan (pasal 22)
Tata Cara Persidangan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan diatur dalam bab VIII , Secara Umum yang tertuang dalam pasal 28 Persidangan dilakukan untuk memeriksa :
a. Keterangan Pemohon
b. Keterangan Termohon
c. Surat-Surat Pemohon.
d. Keterangan saksi
e. Keterangan Ahli
f. Keterangan pihak terkait
g. Rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, atau peristiwa yang berseuaian dengan alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk, apabila diperlukan.
Hal tersebut bila diperlukan. Persidangan dilakukan melalui (1) pertemuan langsung, (2) persidangan melalui pertemuan langsung dapat diselenggarakan di a. salah satu ruangan kantor KI, b. salah satu ruangan kantor Badan Publik yang tidak terkait sengekta atau c. tempat lain yang ditentukan KI.
Persidangan dapat dilakukan dengan :
1. Pemeriksaan Pendahuluan
2. Mediasi
3. Ajudikasi non litigasi
4. Putusan
Keberatan atas putusan Komisi Informasi tertuang dalam Bab IX pasal 59 yaitu :
1. Pihak yang keberatan terhadap putusan Komisi Informasi dapat mengajukan keberatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Keberatan dapat diajukan selama 3 hari, sejak putusan diucapkan dalam sidang yang dihadiri para pihak.
3. Apabila salah satu pihak tidak hadir dalam pengucapan putusan keberatan dapat diajukan 3 hari, sejak putusan diterima para pihak.
4. Putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, dapat dimintakan permohonan eksekusi kepada pengadilan yang berwenang berdasarkan peraturan perundang – undangan.
•> Penulis : Dumadi Tri Restiyanto, SE, MSi. – Ketua DPW Petani Jawa Tengah.
•> Editor : Bidang Propaganda & Jaringan – Dewan Pimpinan Nasional Petani.