Berita PetaniSwasembada Pangan: Sudahkah Petani Sejahtera dengan Hasil Panennya Sendiri?

Swasembada Pangan: Sudahkah Petani Sejahtera dengan Hasil Panennya Sendiri?

“Petani adalah sendi kehidupan bangsa. Kalau sendi ini patah, maka rubuhlah seluruh tubuh bangsa.” (Soekarno dalam Konferensi Tani Indonesia – Bogor, 1952)

petani.id – (#SDMPetaniUnggul – Editorial – 11/01/2026). Di negeri dengan sawah terbentang dan tanah yang subur, paradoks terbesar bangsa ini justru lahir dari ladangnya sendiri. Indonesia kerap memuja diri sebagai “negara agraris,” tetapi petaninya hidup dalam ketidakpastian. Di atas podium, kata swasembada pangan dielu-elukan sebagai bukti kemandirian nasional. Namun di bawah matahari pedesaan, para petani menggigil menghadapi harga pupuk yang melambung, hasil panen yang tidak sebanding, dan utang yang terus menjerat.

Pertanyaannya kini bukan sekadar berapa ton beras kita hasilkan, melainkan: mengapa petani tetap miskin di tanah yang mereka beri kehidupan?

Ironi Swasembada dan Kenyataan Proletarisasi

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS, 2025), tingkat kemiskinan di pedesaan mencapai 11,7%, dan sebagian besar berasal dari rumah tangga petani. Di saat negara memproklamasikan kemandirian pangan, para produsen utama pangan justru hidup di bawah garis sejahtera. Ironi ini menunjukkan bahwa swasembada pangan di Indonesia bersifat makro—kuantitatif dan simbolik—namun gagal secara mikro, sosial, dan struktural.

Krisis ini berakar pada apa yang bisa disebut proletarisasi pertanian yaitu proses dimana petani kehilangan kontrol atas alat produksinya, baik lahan, benih, maupun nilai kerja. Mereka menjelma menjadi buruh di tanah sendiri. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA, 2025) mencatat, 1% penduduk menguasai 56% lahan produktif nasional, sementara 70% petani hanya menggarap lahan di bawah setengah hektar.

Namun kini, sendi itu nyaris patah. Kapitalisme agraria menjadikan tanah bukan lagi sumber kehidupan, melainkan komoditas. Petani tidak berdaulat, saat ini petani adalah bagian dari rantai produksi global yang secara sistemik menghisap nilai kerja mereka dengan dalih modernisasi.

Inflasi 2025 dan Ketergantungan Struktural

Tahun 2025 menjadi tonggak krisis baru bagi pertanian nasional. Inflasi pangan mencapai hampir 9%, dipicu oleh lonjakan harga pupuk dan energi. Ketika biaya produksi naik 40%, harga gabah hanya meningkat 10%. Ketimpangan ini memperlihatkan asimetris nilai dalam sistem pangan: petani menanggung risiko alam dan pasar, tetapi nilai surplus diserap tengkulak, korporasi, dan spekulan.

Lebih parah lagi, 60% bahan input pertanian—pupuk, pestisida, benih unggul, dan mesin—masih diimpor. Maka “swasembada” yang dielu-elukan itu sesungguhnya hanyalah produksi bergantung, yaitu pangan tumbuh di tanah sendiri, tapi nilainya mengalir ke luar negeri. Swasembada semu itu justru mengaburkan realitas bahwa sebenarnya sistem secara struktural tidak membuat nilai kerja petani menjadi sumber kesejahteraan bagi petani.

Karl Polanyi dalam The Great Transformation (1944) menulis, “Ketika ekonomi terlepas dari masyarakat, maka manusia menjadi korban dari ciptaannya sendiri.” Begitulah yang kini terjadi: kebijakan pangan menjadi teknokrasi tanpa nurani sosial.

Kebijakan Lama dan Kekerasan Struktural

Petani di Indonesia tidak miskin karena malas, tetapi karena sistem yang membuat mereka tidak berdaya. Dalam tiga dekade terakhir, berbagai regulasi pertanian justru memperkuat ketimpangan struktural dan menciptakan keterasingan petani dari nilai kerjanya. Keterasingan atau alienasi ini membuat hasil panen secara finansial hanya setara upah kerja, tanpa nilai lebih untuk berinovasi dan tumbuh kesejahteraannya. Beberapa kebijakan dan peraturan yang perlu dikritik dan dihapus antara lain:

  1. Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021 (turunan UU Cipta Kerja) yang membuka peluang besar investasi korporasi di sektor pertanian dan pangan. Aturan ini melemahkan posisi petani kecil karena lahan-lahan pertanian bisa dialihfungsikan dengan legitimasi “pengembangan kawasan ekonomi”.
  2. Peraturan Menteri Pertanian No. 39 Tahun 2019 tentang Kemitraan Usaha Hortikultura yang memberi ruang dominan bagi korporasi asing dalam rantai pasok produk pertanian. Pola kemitraan ini sering berakhir sebagai subordinasi: petani hanya penyedia bahan mentah, tanpa hak menentukan harga.
  3. UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang secara ideal progresif, namun dalam prakteknya lebih menjadi program birokratik yang sekedar penggugur kewajiban tahunan. Petani diberi bantuan input, bukan hak struktural atas tanah, pasar, dan harga.

Kebijakan semacam ini menciptakan kekerasan struktural (Freire, 1970) yaitu penindasan yang dilembagakan melalui hukum dan birokrasi, hingga penderitaan petani tampak legal dan normal. Ketidakberdayaan petani adalah produk sosial yang diciptakan secara sadar oleh mereka yang mengaku bertindak untuk “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.”

Dekonstruksi Kesadaran Lama

Masalah utama bukan hanya di level regulasi, melainkan _kesadaran._ Sistem lama menanamkan pandangan bahwa petani adalah kelompok yang “harus dibantu,” bukan subjek perubahan. Bantuan pupuk, bibit, dan kredit dijadikan simbol perhatian negara, padahal itu memperpanjang ketergantungan, mengerdilkan jiwa inovasi dan meniadakan peran substantif petani dalam kehidupan bernegara.

Paulo Freire menyebut kondisi ini sebagai kesadaran magis—manusia tidak menyadari bahwa ia sebenarnya ditindas oleh sistem yang tampak “normal.” Dalam konteks Indonesia, kesadaran magis itu memunculkan petani yang pasif, tanpa kuasa bertanya atau bersikap kritis. Kini petani hanya menerima harga dan nasib tanpa daya tawar.

Untuk memerdekakan petani, kita harus melakukan dekonstruksi kesadaran lama—membongkar logika ketergantungan dan menanamkan kesadaran kritis agraria. Petani harus melihat diri sebagai produsen nilai dan penjaga peradaban, bukan sekadar penerima bantuan. Dalam pidato di tahun 1959, Soekarno menegaskan: “Bangsa yang besar adalah bangsa yang berdiri di atas kaki sendiri—di ladangnya, di kebunnya, di sawahnya.”

Kemandirian petani tidak akan tumbuh dari bantuan teknis, tetapi dari kesadaran politik dan kolektivitas sosial.

Solusi Paradigmatik dan Pembaruan Kebijakan

Untuk menuju kedaulatan petani, kita memerlukan reformasi struktural dan kesadaran baru yang menyatukan ekonomi, politik, dan ekologi. Solusi paradigmatik berikut dapat menjadi arah transformasi:

  1. Reforma Agraria Substantif : Reforma agraria harus kembali kepada esensi UUPA 1960 yaitu redistribusi lahan, bukan sertifikasi administratif. Negara perlu menegakkan batas maksimum kepemilikan tanah dan menghentikan alih fungsi lahan produktif. Tanah harus diposisikan sebagai hak sosial, bukan komoditas yang tunduk pada hukum pasar.
  2. Pembaruan Regulasi: Aturan yang memberi dominasi pada korporasi pertanian harus dicabut. Sebagai gantinya, negara perlu mengesahkan Undang-Undang Kedaulatan Pangan dan Petani, yang menjamin kontrol rakyat atas sumber agraria, benih, dan pasar. Hukum agraria baru harus berpijak pada prinsip food sovereignty, bukan sekadar food security.
  3. Revitalisasi Kelembagaan Petani: Koperasi petani harus dihidupkan sebagai lembaga produksi dan distribusi yang demokratis, bukan alat politik birokrasi. Pembentukan Badan Harga dan Cadangan Pangan Rakyat untuk memberi jaminan harga minimum dan menstabilkan pasar. Negara harus hadir bukan sebagai pengatur, tetapi pelindung nilai kerja petani.
  4. Kemandirian Benih dan Teknologi: Negara wajib melindungi hak petani atas benih lokal dan teknologi terbuka. Penguasaan korporasi terhadap benih dan pupuk yang menciptakan monopoli nilai harus digantikan oleh kebebasan inovasi petani yang dilindungi negara. Inovasi riset pertanian harus diarahkan pada agroekologi, teknologi rendah karbon, dan integrasi pengetahuan lokal dengan ilmu modern.
  5. Regenerasi dan Pendidikan Kritis: Sekolah-sekolah pertanian harus melahirkan generasi muda petani dengan kesadaran agraria. Pendidikan pertanian bukan hanya teknik bercocok tanam, tetapi harus mengajarkan filsafat ekologi, ekonomi politik, dan etika tanah. Regenerasi petani berarti regenerasi cara berpikir bangsa terhadap tanah airnya sendiri.
  6. Ekonomi Agraria Berkeadilan: Distribusi nilai hasil pertanian harus diatur ulang. Pajak progresif bagi korporasi agribisnis dan insentif bagi petani kecil bisa menjadi mekanisme redistribusi. Nilai ekonomi pangan tidak boleh ditentukan oleh spekulasi pasar, tetapi oleh nilai kerja dan keberlanjutan ekologis. 

Etika Tanah dan Kesadaran Baru

Filsuf Martin Heidegger pernah menulis, “Tanah bukanlah benda, tetapi tempat berdiamnya manusia.” Disinilah letak inti persoalan kita ketika tanah telah direduksi menjadi objek ekonomi, maka ia kehilangan makna eksistensialnya sebagai ruang hidup. Petani—yang mestinya menjadi penjaga tanah—diubah menjadi operator dari sistem produksi tanpa jiwa.

Maka, kebijakan pangan harus kembali berlandaskan etika yaitu tanah sebagai ibu kehidupan, bukan aset dagang; petani sebagai penjaga moral ekologis bangsa, bukan sekadar alat produksi. Swasembada pangan sejati bukan sekadar mandiri dalam beras dan jagung, tetapi merdeka dalam kesadaran—bahwa pangan adalah hak hidup, bukan komoditas pasar.

Ketika petani dapat menentukan harga hasil kerjanya, memiliki tanah yang digarapnya, dan dihormati sebagai penjaga kehidupan, barulah bangsa ini benar-benar berdikari dalam kenyataan, bukan hanya dalam pidato.

Dari Petani ke Peradaban

Lebih dari tujuh puluh tahun sejak Soekarno menyerukan “revolusi dari sawah,” Indonesia belum juga menyelesaikan urusan dasarnya didalam menyejahterakan mereka yang memberi makan bangsa.

Swasembada pangan yang sejati bukanlah proyek pemerintah, melainkan gerakan kebangsaan yang menempatkan petani di pusat peradaban. Tanpa keadilan agraria dan pembaruan kesadaran, swasembada hanya akan menjadi ritual statistik tahunan. Maka, sebagaimana Bung Karno berujar di Bogor, 1952: “Kalau petani lapar, bangsa pun ikut lapar. Tapi kalau petani makmur, seluruh bangsa berdiri tegak.”

Itulah ukuran kedaulatan sejati yaitu _ketika tanah, tangan, dan kesadaran bersatu_—dan petani tak lagi menjadi bayang-bayang di negeri yang mereka tumbuhkan.

  • > Editorial : Bidang Propaganda dan Jaringan – Dewan Pimpinan Nasional Petani.
spot_img

Catatan Geoekonomi Nasional Petani : Petani Perempuan Pilar Tersembunyi Ketahanan Pangan 2026

"Jikalau tidak dengan keringat kaum tani, mana bisa kita...

Catatan Geopolitik Nasional Petani Ketika Negara Kehilangan Ruang: Kritik atas Tata Ruang Ekologis, Kedaulatan, dan Ketidaksiapan Menghadapi Abad Bencana

www.petani.id – (#SDMPetaniUnggul – Editorial – 11/12/2025). Benarkah Indonesia Negara...

Dari Representasi ke Eksekusi Swasembada Pangan, Energi dan Air Nasional; Arah Baru Kepemimpinan Nasional Presiden Prabowo Subianto

www.petani.id – (#SDMPetaniUnggul – Editorial – Jakarta, 20/11/2025). Kajian...

Catatan Geostrategis Internasional Petani : Indonesia Sebagai Nahkoda Arah Bangsa-Bangsa Membangun Dunia Baru

www.petani.id - (#SDMPetaniUnggul - Editorial - 26/10/2025). Kajian Bidang Hukum...

KELUARGA BESAR PETANI MENGUCAPKAN DIRGAHAYU PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO ke 74 Tahun

"Mewujudkan Pertahanan Pangan, Energi dan Air berdasarkan Pancasila dan...
spot_img
WhatsApp chat