Berita PetaniCatatan Geoekologis Nasional Petani: Sumatera Menangis Saat Hutan Dijual, Bencana Datang —...

Catatan Geoekologis Nasional Petani: Sumatera Menangis Saat Hutan Dijual, Bencana Datang — dan Negara Harus Bertindak Presisi

(Refleksi Dua Dekade Pembangunan yang Mengabaikan Alam dan Rakyat di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat)

www.petani.id – (#SDMPetaniUnggul – Editorial – 02/12/2025). Dua puluh tahun lalu, dunia menyaksikan salah satu tragedi kemanusiaan terbesar dalam sejarah modern: Tsunami Aceh 2004. Getarannya bukan hanya meretakkan bumi, tapi juga menampar kesadaran bangsa tentang rapuhnya kehidupan ketika alam kehilangan keseimbangannya. Kala itu, lebih dari 230 ribu nyawa melayang, 700 ribu orang kehilangan rumah, dan kerugian mencapai Rp 45 triliun.

Namun, setelah dua dekade berlalu, apakah kita belajar? Jawabannya: belum sepenuhnya.

Kini, bencana baru datang silih berganti — banjir bandang di Aceh Besar dan Nagan Raya Provinsi Aceh, longsor di Tanah Datar, banjir parah di Langkat dan Deli Serdang provinsi Sumatra Utara (Sumut), bahkan ambruknya jembatan dan irigasi di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar). November 2025 mencatat lebih dari 230 titik bencana hidrometeorologi di tiga provinsi itu dengan kerugian ekonomi mencapai Rp 68,6 triliun (WALHI & BNPB, 2025). Ironisnya, banyak di antara bencana itu bukan disebabkan oleh alam yang murka, melainkan oleh kebijakan manusia yang rakus.

Luka Ekologis: Ketika Deforestasi Jadi Tradisi

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa sejak 2004 hingga 2024, lebih dari 3,2 juta hektar tutupan hutan hilang di Sumatera bagian utara dan barat. Di Aceh, hutannya berkurang 870 ribu hektar, di Sumatera Utara 1,4 juta hektar, dan di Sumatera Barat 970 ribu hektar.

Hutan Leuser, Batang Toru, dan Bukit Barisan — penyangga ekologis vital bagi sumber air, penahan longsor, dan penyeimbang iklim lokal — terus digerus oleh izin sawit, tambang emas, dan proyek infrastruktur yang melanggar zonasi.

Bencana yang melanda bukan lagi “force majeure”, tapi bencana ekologis akibat kelalaian struktural. Sebab di balik setiap longsor, ada izin yang diterbitkan. Di balik setiap banjir bandang, ada hutan yang ditebang.

Mengapa Negara Gagal Melindungi Ruang Hidup?

Kajian Bidang Hukum dan Advokasi Kebijakan – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia (PETANI) menilai meski Indonesia telah memiliki kerangka hukum kuat — Undang-Undang (UU) No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), — namun implementasinya sering berhenti di atas kertas atau dinding presentasi dan tidak pernah muncul di videotron kota.

Tiga kelemahan utama yang membuat hukum tidak berdaya di lapangan:

  1. Tata ruang yang dipolitisasi. Peta kawasan hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) diubah demi investasi, bukan demi keselamatan rakyat dan ekologis.
  2. Lemahnya pengawasan izin. Dari 642 izin sawit di Sumatera bagian utara, lebih dari 40% tumpang tindih dengan kawasan lindung.
  3. Minimnya penegakan hukum. Dari 219 laporan pelanggaran lingkungan (2016–2024), hanya 11 yang berujung pada pencabutan izin, dan tidak satu pun direktur korporasi dijatuhi hukuman penjara.

Negara hadir, tetapi tidak menegakkan prinsip “due diligence” terhadap hak rakyat atas lingkungan yang sehat sebagaimana dijamin Konstitusi Pasal 28H UUD 1945 dan Pasal 65 UU 32/2009.

Saatnya Penegakan Presisi: Sanksi Harus Menggigit

Jika negara ingin kembali dipercaya rakyat, penegakan sanksi harus presisi, transparan, berbekas dan menimbulkan efek jera. Bukan simbolik, tapi sistematis.

Berikut peta penegakan yang seharusnya dijalankan terhadap pelaku perusak ruang hidup di Aceh, Sumut, dan Sumbar:

  • Sanksi Administratif Langsung (Presisi Level 1)

Sesuai Pasal 76–82 UU No. 32/2009, setiap perusahaan yang terbukti melanggar izin lingkungan harus: a.) Mendapat teguran tertulis dan penghentian kegiatan dalam 7 hari kerja., b.) Jika tidak taat, pemerintah membekukan atau mencabut izin usaha dan izin lingkungan., c.) Pencabutan izin tidak menghapus kewajiban, pemulihan ekosistem dan penggantian kerugian masyarakat terdampak.

Presisi yang wajib dilakukan: Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan pemerintah provinsi harus membuka daftar hitam (blacklist) publik pada situs resminya untuk korporasi yang melanggar, agar tidak bisa memperoleh izin baru di wilayah lain. Juga larangan aktivitas sejenis bagi setiap Pengurus korporasi sampai pemulihan atas kerusakan lingkungan dinyatakan selesai 100% oleh audit publik.

  • Sanksi Perdata Lingkungan (Presisi Level 2)

Berdasarkan Pasal 87 UU 32/2009, pelaku pencemar atau perusak lingkungan bertanggung jawab secara mutlak (strict liability). Artinya, tidak perlu menunggu pembuktian niat, cukup terbukti menimbulkan kerusakan yang dapat dilihat atau dirasakan dampaknya. Langkah presisi yang harus diambil:

1.) Negara menggugat korporasi melalui perdata lingkungan untuk membayar biaya pemulihan lahan dan ekosistem yang rusak, misalnya: A.) Rp 1,5 miliar per hektar untuk hutan lindung yang rusak, B.) Rp 800 juta per hektar untuk lahan DAS kritis, C.) ditambah kompensasi sosial untuk warga terdampak sebesar Rp 100 juta per keluarga (berdasarkan kerugian rata-rata rumah tangga pasca-banjir 2024).

2.) Pengadilan wajib menetapkan audit lingkungan independen sebelum menghitung ganti rugi.

  • Sanksi Pidana (Presisi Level 3 – Efek Jera Nasional)

Ketika kerusakan ruang hidup menimbulkan korban jiwa atau mengancam keselamatan publik, maka berlaku Pasal 98–99 UU 32/2009:

1.) Hukuman penjara 3–10 tahun tanpa jaminan atau penggantian dan denda hingga Rp 10 miliar.

2.) Jika dilakukan oleh korporasi, maka: A.) Pengurus dan pemegang saham mayoritas ikut bertanggung jawab; B.) Harta perusahaan dapat disita untuk pemulihan lingkungan.

Untuk kasus 2025, ada cukup bukti yuridis bagi aparat untuk menyelidiki perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi di zona hulu DAS Krueng Tripa, Batang Toru, dan Lembah Anai — lokasi yang menjadi episentrum banjir dan longsor.

Selain korporasi, pejabat pemberi izin juga bisa dijerat Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan wewenang), karena lalai menegakkan tata ruang dan membiarkan atau tidak mencegah bencana terjadi.

Jalan Baru Menuju Sumatera yang Tahan Bencana

Mencegah bencana ekologis berarti membangun ulang paradigma pembangunan. Bukan lagi soal “berapa banyak investasi masuk”, melainkan “seberapa kuat ruang hidup rakyat bertahan”. Untuk memperkuat paradigma baru dalam pembangunan, para penyelenggara negara tidak perlu semuanya turun pada penanganan bencana. Di ruang berbeda harus dikumpulkan segala dokumen kebijakan semua sektor dan peraturan yang diberlakukan terhadap wilayah bencana untuk diperiksa dan dikompilasi sebagai bahan investigasi. Penindakan berdasar investigasi awal tidak perlu menunggu selesainya penanganan bencana, tapi berjalan bersisian seperti dua batang besi yang dipasang sebagai rel.

Pulau Sumatra tidak dilanda bencana alam, tetapi ruang hidup yang dirusak oleh kebijakan yang dangkal dan Tindakan anarkis yang brutal berkedok kemajuan ekonomi. Oleh karenanya Langkah strategis yang harus dilakukan dua tahun ke depan (2026–2027) minimal mencakup:

  1. Audit total izin sawit dan tambang. Cabut izin di kawasan hulu dan DAS kritis. Target: 300 izin dievaluasi di Aceh, 500 di Sumut, 280 di Sumbar.
  2. Reforestasi darurat 250 ribu hektare kawasan hulu. Prioritas di Leuser, Batang Toru, dan Singgalang.
  3. Integrasi data bencana ke dalam tata ruang digital (RTRW berbasis risiko). Data digital ini adalah informasi bersifat real-time, yang dilengkapi data legenda pemilik izin, wilayah administratif, dan informasi relevan lainnya. Setiap proyek wajib lolos uji risiko bencana (disaster risk assessment).
  4. Pembangunan sistem peringatan dini berbasis komunitas. Alokasi minimal 1% dari APBD untuk edukasi mitigasi dan teknologi peringatan bencana lokal.
  5. Penerapan “Green Tax dan Disaster Bond”. Perusahaan wajib menyetor 3% keuntungan bersih untuk dana konservasi lokal — diaudit publik setiap tahun.

Kaca Benggala : Antara Rakus dan Tanggung Jawab

Sumatera hari ini adalah potret paradoks pembangunan Indonesia; Pulau kaya sumber daya, tapi miskin keseimbangan ekologis; Pulau penuh hutan, tapi kini menangis karena gundul. Ini adalah tragedi kemanusiaan yang sangat menyesakkan.

Ketika bencana datang, yang pertama hilang adalah rumah rakyatbukan gedung korporasi. Ketika air bah merendam sawah dan sekolah, keuntungan sawit tetap mengalir ke rekening di luar negeri.

Sudah waktunya negara menegakkan “Keadilan Ekologis Presisi”:

  1. Menghukum pelaku sesuai kerusakan yang ditimbulkan,
  2. Memulihkan ruang hidup dengan partisipasi masyarakat,
  3. Menegaskan bahwa pembangunan sejati bukanlah ekspansi ekonomi belaka, tetapi perlindungan kehidupan.

Seperti kata almarhum Emil Salim, tokoh lingkungan Indonesia: “Pembangunan yang merusak daya dukung alam bukan kemajuan, melainkan kemunduran yang dibungkus statistik.”

Jika pemerintah berani menegakkan hukum dengan presisi, maka Sumatera tidak lagi menangis, tetapi tumbuh kembali — hijau, kuat, dan tahan bencana — menjadi saksi bahwa bangsa ini akhirnya belajar dari lukanya sendiri.

 

  • > Dokumentasi & Laporan: Dewan Pimpinan Wilayah PETANI Aceh.
  • > Editorial: Bidang Propaganda dan Jaringan – Dewan Pimpinan Nasional PETANI.
spot_img

Krisis Pangan Global Paradigma Modern. PETANI Kutuk Serangan Israel Terhadap UNIFIL di Lebanon

petani.id - (#SDMPetaniUnggul - Jakarta, 31/03/2026). Persaudaraan Mitra Tani...

Geopolitik Internasional Petani: Revolusi Pangan Sebagai Pembaruan Paradigma

petani.id – (#SDMPetaniUnggul – Editorial – Jakarta, 28/03/2026). Hasil...

Tindakan Brutal Penyiraman Air Keras Terhadap Pejuang HAM Sebuah Ancaman Demokrasi Indonesia. PETANI: Usut Tuntas!

www.petani.id – (#SDMPetaniUnggul – Liputan Khusus – 14/03/2026). Dewan...

Pesan untuk Sahabat: Daulat Pangan, Daulat Jiwa

www.petani.id – (#SDMPetaniUnggul – Jakarta – 14/03/2026). Dunia hari...

Geostrategis Nasional Petani: Rekonstruksi MBG sebagai Dialektika Pangan, Dari Populisme Menuju Etika Kedaulatan

petani.id - (#PetaniGoDigital – Editorial – 29/01/2026). Bangsa yang...
spot_img
WhatsApp chat