www.petani.id – (#SDMPetaniUnggul – Editorial – 11/12/2025). Benarkah Indonesia Negara yang Tumbuh Tanpa Arah Ruang Ekologis? Dua puluh lima tahun reformasi telah mengubah wajah pemerintahan Indonesia — dari sentralistik menuju multipartai, dari ekonomi tertutup menjadi liberal, dan dari wacana pembangunan menuju obsesif pada investasi, —yang menyeruak sebagai euforia, yang seharusnya disudahi saat ini juga. Namun, di tengah gempita itu, negara kehilangan arah dalam menata ruangnya sendiri.
Banjir, longsor, kebakaran hutan, penurunan tanah, dan kekeringan kini bukan hanya fenomena alam, melainkan produk politik ruang yang gagal. Seperti ditegaskan Henri Lefebvre (1974), ruang bukan sekadar wadah, melainkan “produk sosial dari kekuasaan.” Maka, ketika ruang rusak, itu bukan karena alam memberontak — melainkan karena kekuasaan kehilangan kendali moral dan visi ekologis.
Data BNPB (2023) menunjukkan, dalam 25 tahun terakhir terjadi lebih dari 56.000 bencana besar dan menengah, dengan kerugian ekonomi mencapai Rp 835 triliun. Sementara Bappenas (2023) mengakui, 72% wilayah administratif Indonesia berada di zona risiko tinggi bencana. Ini bukan kegagalan teknis, tetapi kegagalan tata kelola negara. Negara yang tidak mampu menata ruangnya sendiri sedang kehilangan legitimasi substantif sebagai penjaga kehidupan.
Tata Ruang dalam Cengkeraman Politik Multipartai
Sejak 1999, politik ruang di Indonesia sepenuhnya tunduk pada kalkulasi elektoral. Partai politik, dalam logika multipartai, tidak sekadar bertarung untuk ideologi, tetapi penguasaan ruang dan sumber daya di baliknya. Izin tambang, konsesi hutan, reklamasi, dan proyek strategis nasional adalah bentuk “politik teritorial” yang disamarkan dalam bahasa pembangunan. Di sinilah terjadi kooptasi negara oleh kepentingan ekonomi partai, bukan oleh kepentingan ekologis publik.
Kementerian yang seharusnya menjadi penjaga ruang — ATR/BPN, PUPR, KLHK, Bappenas — menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik koalisi. Akibatnya, kebijakan ruang menjadi inkonsisten, transaksional, dan jangka pendek.
Dalam periode 2015–2023, terjadi 248 revisi RTRW daerah untuk menyesuaikan proyek strategis nasional, sebagian besar tanpa analisis risiko bencana. Kawasan resapan air dijadikan perumahan, lahan sawah dialihfungsikan menjadi kawasan industri, dan hutan lindung diserahkan kepada korporasi energi.
Kondisi ini menegaskan thesis Antonio Gramsci bahwa hegemoni tidak selalu menindas lewat kekerasan, tetapi lewat konsensus semu antara kekuasaan dan kepentingan modal.
Dalam kasus Indonesia, negara tidak lagi memimpin rakyat. Sebaliknya, negara dikendalikan oleh jaringan ekonomi-politik yang mengatur ruang untuk diri mereka sendiri.
Fakta Spasial: Negara Membuang Pangan dan Menyia-nyiakan Ruang Subur
Kedaulatan pangan adalah indikator kedaulatan ruang. Namun dalam praktiknya, negara justru menghancurkan ruang subur atas nama modernisasi. Data BPS dan BIG (2023) menunjukkan:
- Indonesia kehilangan 1,6 juta hektar sawah produktif sejak 1998, sebagian besar di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
- Tercatat 70 ribu hektar lahan sawah di Jawa hilang setiap tahun akibat urbanisasi dan industrialisasi.
- Di Kalimantan dan Papua, lebih dari 60% proyek food estate gagal karena lokasi tidak sesuai kondisi geospasial.
Paradoks besar muncul, dimana lahan subur dijual, sementara negara memaksakan produksi pangan di lahan marjinal yang tidak memiliki daya dukung air. Akibatnya, produksi padi nasional stagnan di 5,1 ton/ha selama hampir satu dekade, padahal potensi aktual mencapai 7 ton/ha dengan perbaikan tata air dan ruang (FAO, 2022).
Krisis pangan hari ini bukan soal kekurangan lahan, tetapi karena negara kehilangan disiplin geospasial dan geoekologis. Ruang pangan telah menjadi arena politik, bukan kebijakan berdaulat.
Negara dan Kedaulatan Ruang Ekologis yang Tergerus
Kegagalan menata ruang pangan hanyalah bagian kecil dari krisis kedaulatan ruang yang lebih luas. Dalam horizon geopolitik 100 tahun ke depan, Indonesia menghadapi ancaman besar, yaitu; perubahan iklim, kenaikan muka laut, migrasi penduduk, dan kompetisi sumber daya global.
Menurut IPCC (2023), permukaan laut akan naik 0,6–1,1 meter pada 2100, mengancam tenggelamnya 200 km² pesisir utara Jawa dan Sumatera Timur. Kenaikan itu berpotensi mengusir 20 juta penduduk pesisir dan menggerus cadangan pangan nasional.
Di saat bersamaan, Indonesia memiliki 92 pulau kecil terluar, tetapi hanya 46 yang aktif dihuni dan dijaga. Di Natuna dan perbatasan utara Sulawesi, aktivitas militer dan ekonomi negara lain meningkat, sementara penataan ruang pertahanan Indonesia tertinggal 20 tahun di belakang kebutuhan strategis.
TNI AL dan BIG mencatat bahwa 25% wilayah laut Indonesia belum terpantau radar pertahanan terintegrasi. Di sinilah tampak wajah baru kolonialisme yang tampil bukan berbentuk invasi fisik, melainkan pengabaian ruang oleh negara sendiri.
Ketika negara tidak hadir dalam menata ruang terluarnya, ia sebenarnya sedang melepaskan kedaulatan perlahan — bukan karena kalah perang, tetapi karena kalah visi.
Tata Ruang dan Hegemoni Ekonomi: Negara dalam Mode Autopilot
Dalam politik ekonomi pasca-2000, ruang menjadi komoditas paling menguntungkan. “Pembangunan” diubah menjadi proyek akumulasi berupa jalan tol, kawasan industri, bandara, dan tambang. Namun di balik itu semua, tidak ada desain tata ruang nasional yang berpijak pada daya dukung ekologi dan ketahanan jangka panjang. Hegemoni ekonomi memaksa negara untuk berpikir dalam logika efisiensi jangka pendek, bukan keselamatan jangka panjang.
Dalam laporan ICW (2022), korupsi perizinan tata ruang menjadi salah satu sektor paling menguntungkan, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 26 triliun per tahun. Bencana pun akhirnya menjadi “sirkulasi ekonomi” baru — setiap longsor, banjir, dan kebakaran hutan menjadi peluang proyek rehabilitasi, yang sebenarnya mempertontonkan ketertinggalan visi.
Negara yang seharusnya mencegah, malah diuntungkan oleh kekacauan yang diciptakan. Inilah bentuk hegemoni kapitalistik terhadap ruang — di mana kebijakan tata ruang menjadi mekanisme legal untuk memperluas akumulasi modal dan legitimasi politik sekaligus.
Pembaruan Paradigma: Dari Ruang Pembangunan ke Ruang Keselamatan
Kritik terhadap tata ruang Indonesia tidak cukup jika berhenti pada analisis. Diperlukan pembaruan paradigma yang menjadikan ruang sebagai dasar keselamatan, bukan sekadar alat pertumbuhan ekonomi.
- Ruang sebagai Sistem Ketahanan Nasional.
Negara harus menempatkan tata ruang dalam kerangka pertahanan dan ketahanan nasional, bukan hanya administratif. Setiap kebijakan ruang harus mengintegrasikan tiga lapisan:
- Lapisan ekologis: batas daya dukung lingkungan;
- Lapisan pangan: cadangan ruang produksi strategis;
- Lapisan pertahanan: kontrol geopolitik dan maritim jangka panjang.
Dengan begitu, tata ruang bukan lagi sekadar peta rencana, tetapi arsitektur kedaulatan.
- Integrasi Risiko Bencana dan Pangan
Setiap rencana ruang wajib mengacu pada peta risiko bencana, peta pangan, dan peta pertahanan. Data geospasial dari BIG, BMKG, dan BNPB harus menjadi dokumen hukum mengikat dalam setiap revisi RTRW. Tanpa ini, pembangunan hanya akan mempercepat kehancuran ekologis.
- Audit Politik Ruang
Ruang harus diawasi tidak hanya oleh teknokrat, tetapi oleh publik. Setiap revisi tata ruang harus diuji oleh Dewan Publik Spasial Nasional yang beranggotakan akademisi, masyarakat adat, dan lembaga audit independen. Transparansi ruang adalah fondasi demokrasi ekologis.
Kritik terhadap Penyelenggaraan Negara: Negara Tanpa Kompas Ekologis
Negara hari ini berjalan seperti kapal besar tanpa kompas ekologis. Ia punya mesin politik kuat (multipartai), punya modal besar (investasi asing dan BUMN), punya armada birokrasi luas — tetapi kehilangan arah tentang ke mana ruang bangsa ini akan dibawa. Lemahnya koordinasi antar-kementerian dalam tata ruang bukan sekadar disfungsi teknis, tetapi simptom kegagalan ideologis. Negara modern seharusnya berpijak pada prinsip “ruang untuk kehidupan.”
Namun dalam praktiknya, Indonesia justru menjalankan prinsip “ruang untuk kekuasaan.” Praktik ini berakibat:
- Pemerintah pusat dan daerah berkompetisi dalam menjual ruang, bukan melindunginya.
- Partai politik memonetisasi ruang sebagai sumber pembiayaan elektoral.
- Masyarakat kehilangan hak ruang hidup karena izin tambang dan proyek strategis nasional.
Negara saat ini, dalam arti politik ruang, tidak lagi berfungsi sebagai pelindung rakyat, melainkan broker ruang antara modal dan kekuasaan.
100 Tahun ke Depan: Ancaman Ruang, Ancaman Negara
Jika arah ini tidak berubah, abad ke-21 akan menjadi abad kehilangan ruang. Kenaikan muka laut, kekeringan ekstrem, dan migrasi iklim akan mengubah peta Indonesia lebih cepat dari perubahan kabinet. Menurut proyeksi IPCC (2023) dan BMKG (2024):
- Pesisir utara Jawa dan Sumatera Timur akan kehilangan 15% luas daratan pada 2100.
- Papua dan Kalimantan Timur akan menjadi pusat baru aktivitas ekonomi global, sekaligus sasaran eksploitasi mineral dan energi.
- Pulau-pulau kecil di Nusa Tenggara berisiko hilang dari peta jika tidak dikelola sebagai zona pertahanan ekologis.
Maka, pembaruan tata ruang bukan hanya soal perencanaan, tetapi soal eksistensi bangsa. Negara yang gagal menata ruang akan kehilangan tanah, kedaulatan, bahkan identitas.
Ruang Ekologis sebagai Cermin Kewarasan Negara
Dalam 25 tahun terakhir, tata ruang Indonesia menunjukkan satu hal bahwa negara terlalu sibuk membangun, tetapi lupa menata. Bencana adalah tanda dari ruang yang kehilangan arah, dan ruang yang kehilangan arah adalah tanda dari negara yang kehilangan kesadaran. Sebagaimana diingatkan Soedjatmoko (1984),“Pembangunan tanpa kesadaran ekologis adalah bentuk baru dari kebodohan kolektif.”
Negara yang bijak bukanlah negara yang membangun paling cepat, tetapi yang paling sadar akan batas ruang dan waktu. Maka, kritik terhadap penyelenggaraan negara hari ini bukan semata moral, tetapi eksistensial. Apakah Indonesia ingin menjadi bangsa yang tumbuh di atas reruntuhan ruangnya sendiri, atau bangsa yang bertahan dengan kesadaran ekologis dan kedaulatan spasial? Pilihan itu tidak akan ditentukan oleh pasar atau partai, tetapi oleh keberanian negara untuk menjadikan tata ruang waspada bencana sebagai ideologi baru pemerintahan.
Indonesia harus kembali pada kesadaran tata ruang yang benar, dimulai dengan membatalkan proyek strategis nasional dan membuat rute pembangunan yang baru. Suatu rute yang menempatkan peta ekologis sebagai fundamental dari segala kebijakan yang menegakkan kedaulatan negara. Karena sejatinya, kedaulatan sejati bukan pada tanah yang luas, tetapi pada ruang yang dijaga dengan akal sehat dan tanggung jawab.
- Editorial : Bidang Propaganda dan Jaringan – Dewan Pimpinan Nasional PETANI










