petani.id – (Liputan Utama | Jakarta, Senin 16/05/2019). Warung Petani pertama kali di inisiasikan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia (Petani) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Berita Acara (BA) Nomor: 002/BA/DPW-PETANI DIY/ XI/2017 tentang pembentukan Warung Petani DPW Petani DIY. Berangkat dari inisiasi tersebut maka, Warung Petani masuk dalam agenda Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Petani yang dilaksanakan pada tanggal 22-24 Sepetember 2018 di Kota Yogyakarta.
Pada sidang pleno yang dipimpin oleh Anggit Bimanyu (Ketua DPW Petani DIY) sebagai Ketua, Dumadi Tri Restiyanto (Ketua DPW Petani Jawa Tengah) dan Imam Khafidzin (Sekretaris DPW Petani Jawa Timur) sebagai anggota sidang pleno di Mukernas Petani yang dilaksanakan pada tanggal 22-24 Sepetember 2018 di Kota Yogyakarta, melalui musyawarah mufakat bahwa Warung Petani menjadi rekomendasi utama perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Petani pada Musyawarah Nasional (Munas) Petani ke depannya untuk sebagai badan usaha organisasi dituangkan dalam BA Badan Pekerja (BP) Mukernas Petani Nomor: 004/BA/BP MUKERNAS-PETANI/IX/2018 tentang REKOMENDASI USULAN PERUBAHAN PASAL 25 ART PETANI.
Adapun 3 hal penting dalam Berita Acara (BA) tersebut adalah sebagai berikut:
1. Rekomendasi usulan Perubahan Pasal 25 Tentang Badan Usaha Organisasi yang terdapat pada Anggaran Rumah Tangga Petani perubahan Koperasi Petani menjadi Warung Petani.
2. Usulan perubahan redaksional Pasal 25 tentang Badan Usaha Organisasi yang terdapat pada Anggaran Rumah Tangga meliputi:
a. Badan Usaha ini berbentuk badan usaha nasional dimana merupakan badan usaha organisasi bersifat mandiri, gotong royong, partisipasif dari/oleh/untuk seluruh pengurus dan anggota Petani.
b. Sebagaimana dalam ayat 1 bahwa badan usaha ini bernama Warung Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia (Warung Petani) yang selanjutnya diatur dan/atau ditetapkan dalam keputusan dan/atau Peraturan Organisasi.
c. Pendiri ataupun pengurus Warung Petani ini merupakan pengurus dan anggota Petani pada khususnya dan terbuka untuk simpatisan dan masyarakat pada umumnya yang selanjutnya diatur dan/atau ditetapkan dalam keputusan dan/atau Peraturan Organisasi.
d. Maksud dan tujuan dari pembentukan dan pendirian Warung Petani ini untuk mendukung visi, misi, tujuan, program dan usaha serta kegiatan organisasi Petani menjadi organisasi yang mandiri dan berdaulat.
e. Warung Petani ini dibentuk mulai dari tingkat nasional, wilayah (propinsi), cabang (kabupaten/kota) disesuaikan dengan kebutuhan dan kearifan lokal masing-masing wilayah atau cabang.
3. Rekomendasi usulan perubahan ini menjadi agenda pembahasan pada Musyawarah Nasonal (Munas) Petani.
Memperhatikan BA BP Mukernas Petani Nomor: 004/BA/BP MUKERNAS-PETANI/IX/2018 tentang REKOMENDASI USULAN PERUBAHAN PASAL 25 ART PETANI tersebut maka Ketua Umum Petani mengeluarkan SURAT KETETAPAN Nomor: 007/A-1/TAP/DPN-PETANI/X/2018 Tentang Rekomendasi Usulan Perubahan Pasal 25 Badan Usaha Organisasi Anggaran Rumah Tangga Petani. Dengan ditetapkannya dalam Surat Ketetapan tersebut, maka pengurus dan atau anggota Petani bisa membangun Warung Petani sampai menunggu perubahan AD-ART Petani di Munas Petani dan dimasukkan pada perubahan Akta Notaris Petani serta Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai legalitas hukum organisasi Petani.
d. Maksud dan tujuan dari pembentukan dan pendirian Warung Petani ini untuk mendukung visi, misi, tujuan, program dan usaha serta kegiatan organisasi Petani menjadi organisasi yang mandiri dan berdaulat.
e. Warung Petani ini dibentuk mulai dari tingkat nasional, wilayah (propinsi), cabang (kabupaten/kota) disesuaikan dengan kebutuhan dan kearifan lokal masing-masing wilayah atau cabang.
3. Rekomendasi usulan perubahan ini menjadi agenda pembahasan pada Musyawarah Nasonal (Munas) Petani.
Memperhatikan BA BP Mukernas Petani Nomor: 004/BA/BP MUKERNAS-PETANI/IX/2018 tentang REKOMENDASI USULAN PERUBAHAN PASAL 25 ART PETANI tersebut maka Ketua Umum Petani mengeluarkan SURAT KETETAPAN Nomor: 007/A-1/TAP/DPN-PETANI/X/2018 Tentang Rekomendasi Usulan Perubahan Pasal 25 Badan Usaha Organisasi Anggaran Rumah Tangga Petani. Dengan ditetapkannya dalam Surat Ketetapan tersebut, maka pengurus dan atau anggota Petani bisa membangun Warung Petani sampai menunggu perubahan AD-ART Petani di Munas Petani dan dimasukkan pada perubahan Akta Notaris Petani serta Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai legalitas hukum organisasi Petani.
Dengan mengingat BA BP Mukernas Petani Nomor: 004/BA/BP MUKERNAS-PETANI/IX/2018 tentang REKOMENDASI USULAN PERUBAHAN PASAL 25 ART PETANI dan SURAT KETETAPAN Nomor: 007/A-1/TAP/DPN-PETANI/X/2018 Tentang Rekomendasi Usulan Perubahan Pasal 25 Badan Usaha Organisasi Anggaran Rumah Tangga Petani, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Petani dengan memperhatikan Berita Acara Nomor: 02/A-3/BA/DPN-PETANI/XI/2018 mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 0O3/A-1/SK/DPN-PETANI/III/2019 tentang Kelompok Kerja Perumusan Sistem dan Prosedur Warung Petani atau yang disingkat Pokja Perumusan Sisdur Warung Petani.
Pokja Perumusan Sisdur Warung Petani tersebut dibentuk untuk menyusun tata cara pembentukan dan pengelolaan Warung Petani yang kemudian menjadi peraturan organisasi (PO) Petani dengan mengacu pada 3 hal penting dalam BA BP Mukernas Petani Nomor: 004/BA/BP MUKERNAS-PETANI/IX/2018 tentang REKOMENDASI USULAN PERUBAHAN PASAL 25 ART PETANI dan SURAT KETETAPAN Nomor: 007/A-1/TAP/DPN-PETANI/X/2018 dan yang lebih penting lagi bekerja dari-oleh-untuk masyarakat Petani dalam Negara Gotong Royong dengan membumikan nilai-nilai Pancasila.
Beberapa DPW Petani seperti DPW Petani DIY dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Petani seperti DPC Petani Kabupaten Bantul dan DPC Petani Kabupaten Kulonprogo sudah membuat Warung Petani dengan mengacu pada Berita Acara BP Mukernas Petani Nomor: 004/BA/BP MUKERNAS-PETANI/IX/2018 tentang REKOMENDASI USULAN PERUBAHAN PASAL 25 ART PETANI dan SURAT KETETAPAN Nomor: 007/A-1/TAP/DPN-PETANI/X/2018 baik secara kelompok ataupun perorangan. DPW dan DPC Petani yang merupakan badan eksekutif pada tingkatan wilayah (propinsi) dan cabang (kabupaten/kota) sebelum membangun Warung Petani memang sudah diwajibkan bagi yang sudah mendapatkan Surat Keputusan tentang Pengukuhan DPW dan DPC Petani dari jenjang diatasnya untuk segera mengurus kelengkapan administrasi badan eksekutif di masing-masing tingkatannya tersebut seperti; Surat Keterangan Domisili, NPWP, Rekening Bank dan Surat Keterangan Keberadaan dari Kesatuan Pembangunan dan Politik (Kesbangpol) dari instansi terkait sesuai jenjang badan eksekutifnya tersebut.
-. Redaksi: Departemen Propaganda.
-. Liputan: Tim Departemen Propaganda.
-. Editor: Bidang Propaganda dan Jaringan – DPN Petani
-. Redaksi: Departemen Propaganda.
-. Liputan: Tim Departemen Propaganda.
-. Editor: Bidang Propaganda dan Jaringan – DPN Petani