petani.id – (#SDMPetaniUnggul – Jakarta, 31/10/2019). Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia (Petani) menyayangkan tindakan perkusi atau kriminalisasi Petani Pemulia Benih Tanaman Hortikultura di Blitar Provinsi Jawa Timur baru – baru ini yang diberitakan berbagai media. Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Petani melalui Bidang Hukum dan Advokasi Kebijakan atas arahan dan instruksi Ketua Umum Petani Satrio Damardjati akan melakukan advokasi dan pendampingam hukum yang akan dipimpin langsung oleh Ketua III Bidang Hukum dan Advokasi Kebijakan – DPN Petani Ridwan Darmawan, SHi dengan kawan – kawan di Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Petani Jawa Timur.
“Atas arahan dan instruksi Ketua Umum Petani, pertama – tama kami atas nama DPN Petani menyampaikan sangat menyayangkan tindakan persekusi atau kriminalisasi rezim Jokowi terhadap Petani Pemulia Benih Tanaman Hortikultura di Provinsi Jawa Timur baru – baru ini yang dikabarkan berbagai media, bahwa Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur telah menangkap dua orang Petani Pemulia Benih Tanaman Hortikultura jenis kangkung di Gresik dan jenis buncis di Blitar yang mengedarkan benih tanpa melalui serangkaian pelaporan, pelabelan dan sertifikasi benih kepada pemerintah sehingga menimbulkan keluhan dari para Petani tentang mutu dan hasil panen yang tidak memuaskan lalu dilakukanlah serangkaian penyelidikan oleh pihak berwenang sampai kepada tindakan penangkapan kepada kedua Petani Pemulia Benih Hortikultura tersebut.” kata Ketua III Bidang Hukum dan Advokasi Kebijakan – DPN Petani Ridwan Darmawan, SHi., dalam siaran persnya di Sekretariat DPN Petani, Jakarta Selatan (Kamis, 31/10/2019).
Dalam siaran persnya, Ketua III Bidang Hukum dan Advokasi Kebijakan – DPN Petani Ridwan Darmawan, SHi menjelaskan perlu kita ketahui bersama bahwa materi pelaporan dan penindakan yang dilakukan kepada Petani Pemulia Benih Tanaman Hortikultura tersebut adalah justru materi yang pernah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Dimana MK mengecualikan perlakuan yamg berbeda antara Petani Pemulia Benih kecil dengan korporasi (red: perusahaan) benih besar. Bahkan jika dibaca serta dipelajari lebih jauh bahwa pertimbangan MK dalam putusan tersebut, MK justru memberi MANDAT kepada NEGARA utamanya Pemerintah untuk melakukan pembinaan, pemberdayaan, edukasi (red: pendidikan), pendampingan dan memfasilitasi Petani Pemulia Benih kecil untuk berinovasi dalam hal pemuliaan tanaman bagi pemenuhan kebutuhan hidup dan kesejahteraan Petani. Putusan ini sudah ada sejak tahun 2014 karena putusan MK bersifal final dan mengikat serta berlaku erga omnes untuk semua orang (red: rakyat Indonesia) tanpa kecuali. Melihat hal tersebut seharusnya tidak ada perlakuan kriminalisasi Petani seperti yang diterima kedua Petani Pemulia Benih Tanaman Hortikultura tersebut, seperti halnya perlakuan kriminalisasi Petani yang belum lama juga dilakukan terhadap Petani inovatif dari Aceh Tengku Munirwan.
“Oleh karenanya kami atas nama seluruh Keluarga Besar Petani melalui Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Petani meminta kepada semua pemangku kepentingan, terutama Pemerintah Pusat-Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Penegak hukum konsisten dengan penegakkan hukum yang sesuai dengan prinsip negara hukum serta konstitusi. Jika mengacu kepada asas negara hukum sebagaimana digariskan dalam konstitusi pasal 1 ayat (3), maka semua hal terkait kebijakan, penegakkan hukum harus berlandaskan pada asas negara hukum, hukum ditegakkan untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum, apakah penegakkan hukum ini telah disertai dengan penelaahan bahwa pemerintah telah melaksanakan ketentuannya sebagaimana putusan MK diatas, harusnya tindakan pemidanaan, harus menjadi tindakan terakhir (ultimatum remedium), setelah dilakukan serangkaian
tindakan-tindakan afirmatif, pembinaan, pengawasan, edukasi bagi para Petani Pemulia Benih Tanaman Hortikultura tersebut. Ini penting kami kira.“ tutup Ketua III Bidang Hukum dan Advokasi Kebijakan – DPN Petani Ridwan Darmawan, SHi yang juga mantan Aktivis Mahasiswa ‘98 Forum Kota (Forkot) ini.
-. Liputan / Laporan: Departemen Propaganda – Dewan Pimpinan Nasional Petani.
-. Editor: Bidang Propaganda & Jaringan – Dewan Pimpinan Nasional Petani.