petani.id – (#SDMPetaniUnggul – Artikel – Jakarta, 20/07/2025). Melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasionsl (BAPANAS) RI Nomor 14 Tahun 2025, Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani disesuaikan atau mengalami peningkatan menjadi 6.500 rupiah/kilogram. Regulasi itu juga menghapus ketentuan tentang refaksi harga gabah yang selama ini dirasakan kurang berpihak pada petani padi. Dengan pengertian lain, semua GKP di tingkat petani akan dibeli pemerintah melalui BULOG sesuai HPP yang baru.
Ketentuan penyesuaian HPP untuk GKP menjadi 6.500 rupiah/kilogram jelas menguntungkan petani padi, selain ada jaminan harga yang akan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani, tidak tertutup kemungkinan petani akan lebih bergairah untuk meningkatkan produksi padi yang pada gilirannya akan mendorong pencapaian swasembada pangan berkelanjutan. Salah satu program unggulan pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memenuhi kebutuhan pangan bagi penduduknya, memperkuat ketersediaan pangan nasional dan mengurangi ketergantungan pada pangan dari luar negeri (impor).
Kebijakan kenaikan HPP untuk GKP ternyata tidak diikuti dengan penyesuaian terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras, baik untuk beras jenia Premium maupun Medium, tetap sesuai Peraturan Kepala BAPANAS RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras yang melingkupi soal jenis beras, zonasi wilayah dan besaran HET. Dua hal (HPP GKP dan HET Beras) tersebut mempertegas komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan pada petani padi sekaligus pada masyarakat (konsumen), yakni petani dalam berusaha tani padi mendapatkan keuntungan yang layak dan konsumen dapat membeli beras dengan harga yang memadai. Dampak yang ditimbulkan adalah terciptanya stabilisasi pasokan dan harga pangan (beras) yang terjaga dengan baik, tidak muncul keresahan di tengah-tengah masyarakat.
Meskipun sudah tidak berkelindan lagi dengan peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani padi, kebijakan pemerintah untuk meningkatkan produksi padi dan mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan telah berdampak, berpengaruh dan berimplikasi pada peningkatan Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Usaha Petani (NTUP) di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini terkonfirmasi untuk NTP dan NTUP Provinsi Sumatera Barat yang mengalami peningkatan secara nyata sebagaimana disampaikan oleh Gubernur Provinsi Sumatera Barat saat pemaparan di Rakernas PERHIPTANI di Palembang medio Juni 2025 lalu.
Oleh karena itu, setelah pencapaian peningkatan produksi padi secara nyata pada awal tahun 2025 dan diikuti dengan penetapan kebijakan penyesuaian HPP GKP, berikan kesempatan pada petani untuk gemuyu (tersenyum), menikmati hasil kerja keras, ketekunan dan jerih payah berusaha tani padi dan komoditas pertanian lainnya.
•> Penulis: Asikin Chalifah – Pemerhati Petani dan Pertanian.
•> Editor : Bidang Propaganda dan Jaringan – Dewan Pimpinan Nasional Petani.