petani.id – (Lampung Utara, Senin 25/02/2019). Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia (Petani) Lampung Suhani meminta kepada Pemerintah baik Pemerintah Pusat yang dalam hal ini Kementerian Pertanian, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui dinas-dinas terkaitnya untuk lebih serius menangani penyaluran program-program bantuan ke Petani yang menggunakan dana Anggaran Pengeluaran Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD) bukan hanya sekedar ‘menghabiskan anggaran’ dan tidak tepat sasaran ataupun fungsinya.

Hal itu ia katakan menanggapi bantuan benih jagung dari Pemerintah di Kabupaten Lampung Utara. Sekretaris DPW Petani Lampung mengatakan bahwa, “Hasil investigasi kami pada hari Sabtu tanggal 23 Februari 2019 kemarin di Kabupaten Lampung Utara, mendapatkan laporan dan bukti-bukti dari para anggota Petani yang menerima bantuan benih jagung sangat kecewa karena benih tersebut bijinya kecil-kecil dari benih umumnya dan benih tersebut ditanam tidak tumbuh.” kata Suhani kepada petani.id di posko Petani Kabupaten Lampung Utara (Minggu, 24/02/2019).
Dewan Penasihat DPW Petani Lampung Emi Sulyuwati, SE yang rajin turun ‘blusukan-blusukan’ ke basis-basis Petani pun turut angkat bicara mengungkapkan seharusnya Pemerintah terkait jangan serius dalam menangani program-program bantuan kepada Petani bukan hanya sekedar ‘proyek semata’ tetapi harus lebih serius dan fokus menanganinya karena Presiden Jokowi memiliki cita-cita dan program untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan meningkatkan kesejahteraan para Petani ke depannya.

“Itu benih jagung akhirnya tidak bisa dipakai para anggota Petani, hanya ditumpuk saja. Untuk makanan atau pakan ayam saja para anggota Petani harus merendam beberapa hari dulu baru bisa dikasihkan ke ayam. Karena menurut para anggota Petani sepertinya pewarnanya luar biasa. Dan kondisi benih bantuan tersebut hampir se-Kabupaten Lampung Utara.” jelas Emi Sulyuwati Dewan Penasihat DPW Petani Lampung ini.
Ia mengungkapkan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Nomor 19 Tahun 2013 pada Pasal 1 jelas-jelas menyatakan tentang Perlindungan Petani adalah segala upaya untuk membantu Petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan yang salah satunya adalah memperoleh prasarana dan sarana produksi yang layak untuk para Petani.
“Dalam UU No. 19 Tahun 2013 sudah jelas bunyinya, visi dan misi Presiden Joko Widodo terhadap para Petani pun juga sudah jelas. Makanya kenapa harus Revolusi Mental para birokrat di Pemerintah baik Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota terkait, ya mereka itu kan pelayan masyarakat, harusnya berikan pelayan yang terbaik dong untuk masyarakat dan rakyat Indonesia khususnya para Petani bukan hanya sekedar menghabiskan anggaran proyek semata. Jadi wajar dan sah saja kalau para Petani sangat kecewa dengan benih bantuan yang tidak layak tersebut dong.” kata Emi.
(Red: Biro Propaganda dan Jaringan-DPW Petani Lampung).