petani.id – (#SDMPetaniUnggul – Jakarta, 18/11/2021). Dewan Pimpinan Nasional Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia (DPN PETANI) mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar segera menindak tegas Aparatus Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan) yang mengenakan seragam Partai Nasional Demokrat (NasDem) yakni seragam Komando Strategis NasDem (Kostranas).
“Harus segera proaktif menyikapi kejadian yang overacting ini. Segera ambil tindakan tegas dengan menerapkan sanksi – sanksinya sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku,” ujar Ketua III Bidang Hukum dan Advokasi Kebijakan DPN PETANI Ridwan Darmawan, SH., di Jakarta (Rabu, 17/11/2021). Lebih lanjut menurut Ridwan, para pejabat Kementan (Kementerian Pertanian) tersebut tidak memegang teguh asas netralitas sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN). “Satu hal yang harus diingat bahwa setiap ASN, wajib hukumnya memegang teguh asas netralitas,” tegasnya.
Selanjutnya Ketua III Bidang Hukum dan Advokasi Kebijakan DPN PETANI yang juga pendiri Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHRCS) ini menegaskan apabila ada ASN dengan bangga mengenakan simbol-simbol atau baju partai politik maka sebaiknya dipecat saja. Sesuai etika ASN dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Seragam ASN, tidak ada seragam loreng dan atribut seragam mirip army (tentara). Sehingga apa yang dilakukan oleh para pejabat Kementan itu dinilai sebagai pelanggaran dan layak disanksi tegas, sambungnya.
“Artinya telah terjadi pembangkangan terhadap Undang – Undang maupun peraturan pemerintah. Untuk itu instansi atau kementerian tersebut harus diberikan peringatan supaya mengikuti, mempergunakan seragam kerja, dinas sesuai aturan,” tutur Ketua III Bidang Hukum dan Advokasi Kebijakan DPN PETANI yang juga pendiri Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHRCS) Ridwan Darmawan.
Selain itu, ia menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menindak tegas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagaimana terlihat pada foto tersebut tampak terkesan mengizinkan para pejabat di kementerian yang dipimpinnya mengenakan seragam Partai Nasdem atau seragam Kostranas. Sesuai Pasal 25 Undang-Undang ASN, sebaiknya Presiden mengambil sikap tegas terhadap Menteri Syahrul Yasin Limpo. Dari foto yang beredar luas, diduga dengan sengaja mengizinkan pelanggaran. Padahal, ASN dilarang keras bermain politik dalam sifat, bentuk dan simbol-simbol nyata serta tersembunyi,” tutupnya.
-. Redaksi: Departemen Propaganda – Dewan Pimpinan Nasional Petani.
-. Editor: Bidang Propaganda & Jaringan – Dewan Pimpinan Nasional Petani.