petani.id – (Jakarta, 18/12/2018). 17 Desember 2018, pada sesi ke-73 Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat, ‘Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Masyarakat yang Bekerja di Pedesaan’ (selanjutnya disingkat menjadi Deklarasi HAP PBB) resmi diadopsi.
Kemudian di bulan Oktober 2018, pada Forum Komite Global untuk Ketahanan Pangan di Roma Italia, La Via Campesina dengan dukungan beberapa negara dan institusi PBB menyelenggarakan kegiatan untuk mempromosikan Deklarasi HAP PBB di bawah kerangka kerja ‘Dekade Pertanian Berbasiskan Keluarga’ yang dikampanyekan oleh FAO (Organisasi Pangan Dunia). Lalu pada November, Deklarasi HAP PBB sampai di New York, di markas pusat PBB.
Ridwan Darmawan Ketua III Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia (Petani) Bidang Hukum Dan Advokasi Kebijakan mengatakan, “Kami (red: Petani) sangat mengapresiasi langkah progresif ini, kami juga patut bersyukur atas pengesahan deklarasi ini, Petani diakui hak asasinya atas tanah, benih, keanekaragaman hayati – yang tidak ada di aturan HAM lain. Petani dan masyarakat pedesaan memiliki akses dalam mengelola tanah dan badan air, daerah pesisir, wilayah tangkap ikan dan hutan. Hak untuk mengembangkan benih menurut pengetahuan tradisional serta menyimpan dan menukarkan benih. Aturan-aturan ini sangat progresif, termasuk provisi yang sangat ‘futuristik’ seperti penyelamatan keanekaragaman hayati untuk menyelamatkan Ibu Pertiwi.” katanya mantan aktivis mahasiswa 98 ini kepada petani.id di Jakarta, 18/12/2018.
Ridwan Darmawan juga menambahkan bahwa Deklarasi HAP PBB ini akan menjadi standard-setting Internasional yang baik untuk perlindungan dan pemberdayaan Petani dan masyarakat pedesaan. Negara-negara berkembang di Asia, Afrika, Amerika Latin umumnya kita harapkan untuk meratifikasi Deklarasi ini, agar bisa diimplementasikan dan tentunya dimonitor melalui mekanisme yang ada di level nasional, regional hingga internasional. Dengan Deklarasi HAP ini, perjuangan kita dalam menegakkan Hak Asasi Petani semakin diperkuat. Terkhusus Indonesia, kita harapkan agar deklarasi ini diratifikasi guna menyempurnakan UU maupun kebijakan-kebijakan yang sudah ada selama ini, yang melindungi dan memenuhi hak asasi Petani dan masyarakat yang bekerja di pedesaan.
“Mari kita bersama-sama dorong pemerintah untuk merealisasikan melalui tentu langkah Hukum dan Politik untuk meratifikasi Deklarasi HAP ini.” tutupnya.
(Redaksi: Departemen Propaganda-DPN Petani)