petani.id – (#SDMPetaniUnggul – Kebumen, 08/09/2020). PETANI Urutsewu, Desa Sterojenar, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah didampingi (Lembaga Bantuan Hukum) LBH Yogyakarta dan LBH Semarang yang tergabung dalam Tim Advokasi Perjuangan Urutsewu Kebumen (TAPUK) mengajukan keberatan kepada Menteri Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN). Keberatan ini berkaitan dengan dikeluarkannya sertifikat hak pakai kepada Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) di lahan milik masyarakat PETANI tanpa ada persetujuan. Pensertifikatan lahan masyarakat PETANI ini dilakukan oleh TNI AD secara sepihak. Termasuk BPN juga melakukan pengukuran tidak melibatkan masyarakat PETANI yang secara langsung berbatasan.
“Hal itu secara prosedur dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah tidak sesuai karena tanpa adanya pemberitahuan maupun persetujuan dengan lahan – lahan yang menjadi batas klaim tanah TNI AD. Termasuk data yang dibuat TNI AD untuk mendaftarkan tanah tidak diketahui darimana asal muasalnya. Sampai dengan saat ini, tanah – tanah yang di klaim TNI AD adalah milik masyarakat PETANI dengan bukti C Desa dan beberapa sertifikat Hak Milik.” jelas Sunu perwakilan dari masyarakat PETANI di Kebumen, Provinsi Jawa Tengah (Senin, 07/09/2020).
Sunu juga menambahkan, selain itu penyampaian Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil tentang terbitnya sertifikat hak pakai TNI AD sebagai langkah penyelesaian konflik terbukti salah besar. ATR/BPN ceroboh dalam menangani konflik Urutsewu dimana setiap proses yang dijalankan tidak melibatkan masyarakat PETANI terdampak. Perilaku Kementerian ATR/BPN tersebut tidak sesuai dengan amanat Undang – undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dimana dalam pasal 10 tentang asas umum pemerintahan yang baik mensyaratkan adanya kecermatan dan juga keterbukaan.
“Dimasa pandemi seperti ini, sudah seharusnya Kementerian ATR/BPN dan TNI AD menjamin keamanan masyarakat untuk menggarap lahan – lahannya guna ketahanan pangan. Bukan malah memanfaatkan situasi dengan mengeluarkan sertifikat diam – diam. Berdasarkan realita tersebut, masyarakat PETANI pemegang hak diatas lahan Urutsewu yang sah meminta Kementerian ATR/BPN untuk: 1.) Menerima keberatan masyarajt Urutsewu atas penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. 2.) Mencabut sertifikat oleh Kementerian ATR/BPN kepada TNI AD atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.” kata Sunu.
-. Liputan / Laporan: Departemen Jaringan – Dewan Pimpinan Nasional Petani.
-. Redaksi: Departemen Propaganda – Dewan Pimpinan Nasional Petani.
-. Editor: Bidang Propaganda & Jaringan – Dewan Pimpinan Nasional Petani.