Berita PetaniMembidik Celah Kecurangan Perhitungan Dan Rekapitulasi Suara Pada Pemilihan Umum 2024

Membidik Celah Kecurangan Perhitungan Dan Rekapitulasi Suara Pada Pemilihan Umum 2024

petani.id – (#SDMPetaniUnggul – Opini – Jakarta, 05/06/2023). Dalam sebuah diskusi politisi lokal di sebuah kabupaten di Jawa Tengah , duduk santai beberapa orang poltisi lokal. Mereka terdiri dari 1 orang masih menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, 2 orang mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah dan dua orang rakyat biasa non partisan dan hanya pengamat politik kelas angkringan. Mereka menyimpulkan bahwa “Peserta Pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR-RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik gabungan partai politik untuk pemilu prisiden dan wakil presiden,”. Mereka tidak sadar membahas pasal 1 ayat 27 Ketentuan Umum UU no 7 tahun 2017.

Kita lebih dalami lagi diskusi diatas bahwa ASAS, PRINSIP, DAN TUJUAN Pasal 2 Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasal 3 dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu hanus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada -asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 d,an penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; dan efisien.

Pengaturan penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk: a. memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis; b. mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas; c. menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu; d. memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengahrran pemilu; dan e. meurujudkan pemilu yang efektif dan efisien.
Cita-cita dan tujuan pemilihan umum amat mulia dalam proses bernegara. Namun realita di lapangan kenyataan kadang tidak sesuai dengan cita-cita yang diinginkan. Berbagai kecurangan dan pelanggaran penyelenggaraan pemilu terjadi dimana-mana. Kecurangan pemilu dapat terjadi dari segala tingkatan penyelenggaraan pemilu baik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS. Demikian pula dapat terjadi disegala tingkat jajaran panitia pengawas pemilu atau Panwaslu dan Bawaslu.
Penghitungan suara Peserta Pemilu di TPS dilaksanalran oleh KPPS. Penghitungan suara Peserta Pemilu di TPS disaksilran oleh saksi peserta pemilu. Penghitungan suara peserta pemilu di TPS dipantau oleh pemantau Pemilu dan masyarakat. Saksi yang belum menyerahkan mandat tertulis pada saat pemungutan suara harus menyerahkan mandat tertulis dari peserta pemilu kepada ketua KPPS. Penghitungan suara peserta pemilu di pengawas TPS. Penghitungan suara di TPS dilaksanakan setelah waktu pemungutan suara berakhir. Penghitungan suara hanya dilakukan dan selesai di TPS yang bersangkutan pada hari pemungutan suara. KPPS melakukan penghitungan suara peserta pemilu di dalam TPS. Saksi menyaksikan dan mencatat pelaksanaan penghitungan suara peserta pemilu di dalam TPS . Pengawas TPS mengawasi pelaksanaan penghitungan suara di dalam TPS. Panwaslu mengawasi pelaksanaan penghitungan suara pasangan calon dan partai politik peserta pemilu di dam pemantau pemilu memantau pelaksanaan penghitungan suara peserta pemilu di luar TPS. Pemantau pemilu memantau pelaksanaan penghihrngan suara pasangan calon dan partai politik peserta pemilu di luar warga masyarakat menyaksikan pelaksanaan penghihrngan suara peserta pemilu yang dilakukan secara terbuka untuk umum di luar TPS. Warga masyarakat menyaksikan pelaksanaan penghitungan .

Sebelum melaksanakan penghihrngan suara, KPPS menghitung: a. jumlah Pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap; b. jumlah pemilih yang berasal dari TPS lain; c. jumlah surat suara yang tidak terpakai; d. jumlah surat suara yang dikernbalikan oleh Pemilih karena rusak atau salah dalam cara memberikan suara; dan penggunaan surat suara cadangan dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh ketua KPPS dan oleh paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS yang hadir.

Suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila: a. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan b. tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD. provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan. Suara untuk pemilu anggota DPD dinyatakan sah apabila: a. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan b. tanda coblos terdapat pada 1 (satu) calon perseorangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pelaksanaan pemberian suara ketua KPPS melakukan penghitungan suara dengan suara yang jelas dan terdengar dengan memperlihatkan surat suara yang dihitung. Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan di tempat yang terang atau mendapat penerangan cahaya yang cukup. Penghihrngan suara dicatat pada lembar/papan/layar penghitungan dengan tulisan yang jelas dan terbaca. Penulisan penghitungan suara diatur dalam Peraturan KPU.

Peserta pemilu, saksi, panwaslu kelurahan/desa/pengawas TPS, dan masyarakat dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan penghihrngan suara kepada KPPS .Peserta pemilu dan warga masyarakat melalui saksi peserta pemilu atau panwaslu kelurahan/desa /pengawas TPS yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPPS apabila ternyata terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal keberatan yang diajukan melalui saksi peserta pemilu atau panwaslu kelurahan/desa /pengawas KPPS dapat diterima, KPPS seketika itu juga mengadakan pembetulan.

Hasil penghitungan suara di TPS dituangkan ke dalam berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta ke dalam sertilikat hasil penghitungan suara pemilu dengan menggunakan format yang diatur dalam Peraturan KPU. Berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara ditandatangani oleh semua anggota KPPS/KPPSLN dan saksi peserta pemilu yang hadir. Dalam hal terdapat anggota KPPS dan saksi peserta pemilu yang hadir tidak menandatangani berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara ditandatangani oleh anggota KPPS dan saksi peserta pemilu yang hadir dan bersedia menandatangani. Berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertilikat hasil penghitungan suara yang telah ditandatangani wajib disimpan sebagai dokumen negara sesuai dengan ketentuan’ peraturan perundang-undangan.
KPPS mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS, KPPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS pada hari yang sama. KPPS wajib menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara. Berita acara pemungutan suara serta sertifikat hasil penghitungan perolehan suara kepada PPS pada hari yang sarna. Penyerahan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPS wajib diawasi oleh pengawas TPS, beserta panwaslu kelurahan/desa dan wajib dilaporkan kepada panwaslu kecamatan.

Penyerahan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifrkat hasil penghitungan suara kepada PPK wajib diawasi oleh panwaslu kecamatan dan wajib dilaporkan kepada bawaslu kabupaten/kota. PPS wajib mengumumkan salinan sertilikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara. menempelkan salinan tersebut di tempat umum . PPS membuat berita acara penerimaan kotak hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu dari KPPS untuk diteruskan ke PPK. Rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kecamatan PPK membuat berita acara penerimaan kotak penghitungan perolehan suara peserta pemilu dari PPS. hasil PPK melahirkan rekapitulasi hasil penghihrngan perolehan suara peserta pemilu dalam rapat yang dihadiri saksi peserta pemilu dan panwaslu. serta kecamatan. Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak ditutup dan disegel kembali. PPK membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu dan membuat sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. PPK mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara peserta pemilu di tempat umum. PPK menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara leserta pemilu dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut kepada saksi peserta pemilu, panwaslu kecamatan, dan KPU kabupaten/Kota.

Meskipun hanya mengamati perhitungan dan rekapitulasi suara diatas dapat diperoleh kata kunci bahwa peserta pemilu adalah partai politik dan saksi adalah saksi peserta artinya secara legal formal saksi yang dimaksud adalah saksi partai politik. Dari pembicaraan para pengamat dan politisi tersebut dapat disimpulkan adalah kecurangan pemilu antar peserta pemilu kecil kemungkinan terjadi namun, terjadi pergeseran antar calon yang dicalonkan oleh peserta pemilu dimungkinkan ada pergeseran suara antar calon. Dalam hal menyelesaikan sengketa tersebut belum tertulis dan legal standing yang menyelesaikan sengketa tertutup. Kesimpulan singkat adalah bahwa sistim distrik proporsional terbuka dan sistem proporsional yang terjadi di Indonesia esensinya adalah proporsional tertutup.

•> Penulis : Setyo Adi Wibowo, SE., ME. – Alumni GMNI Kota Seamrang.

•> Editor : Bidang Propaganda & Jaringan – Dewan Pimpinan Nasional PETANI.

spot_img

Surat Keputusan Nomor: 017/CEO/SK/PETANI.ID/XII/2024

petani.id - (#SDMPetaniUnggul - Jakarta, 01/01/2025). Surat Keputusan Nomor:...

INFO LOWONGAN KERJA

petani.id - (#SDMPetaniUnggul - Info Lowongan Kerja - Jakarta,...

Terima Kasih Dewan Ketahanan Nasional, Selamat Bertugas dan Sukses Dewan Pertahanan Nasional

petani.id – ( #SDMPetaniUnggul – Editorial – Jakarta, 24/12/2024)....

PERTANIAN ZERO INPUT

petani.id - (#SDMPetaniUnggul - Liputan - Jakarta, 09/12/2024). Dalam...

Kolaborasi KemenUMKM, Petani Kabupaten Bogor Gelar Pelatihan Vokasi Pengembangan SDM Sektor Kuliner

petani.id - (#SDMPetaniUnggul - Bogor, 02/12/2024). Dewan Pimpinan Cabang...

Kawal Makan Bergizi Gratis, PETANI: Ingat Pencanangan Misi Gerakan Nasional Konsumsi Pangan Sehat!

petani.id - (#SDMPetaniUnggul - Liputan - Jakarta, 15/10/2024). Dewan...

Impor 1 Juta Ekor Sapi? PETANI: Ingat Manifesto Kampanye Nasional GERAKAN SUSU UNTUK ANAK INDONESIA SEHAT DAN CERDAS!

petani.id - (#SDMPetaniUnggul - Liputan - Jakarta, 12/10/2024). Dewan...
spot_img
WhatsApp chat