Berita petani.id Jawa TimurMasa Depan Perbenihan Tanaman Pangan NKRI

Masa Depan Perbenihan Tanaman Pangan NKRI

petani.id – (Tulungagung – Rabu, 31/07/2019). Kedaulatan benih atas Petani pasti terwujud, didasari oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang budidaya tanaman pangan. Dalam hal ini pembahasan padi sebagai tanaman pangan era saat ini. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang luas dan mempunyai karakter cuaca dan ketinggian yang berbeda-beda, memunculkan berjuta varian jenis tanaman pangan termasuk padi. Dalam pengembangan plasma nutfah dan mempertahankan kekayaan alam genetika lokal bangsa ini.

“Untuk memperkuat amandemen UU No 12/1992 oleh MK tahun 2012 terkait peredaran benih tanpa harus bersertifikasi yang dilakukan oleh Petani skala kecil untuk kebutuhan Petani di sekitarnya merupakan terobosan agar benih unggul berkualitas dapat disebarkan secara lebih mudah. MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 yang disini bisa kita ketahui MK menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Arief Hidayat saat mengucapkan amar putusan di ruang sidang pleno MK, Kamis (27/10). MK memutuskan, Petani kecil dapat melakukan pemuliaan tanaman untuk menemukan varietas unggul. “Dalam putusan dimaksud, Mahkamah telah pada intinya mengakui hak per orangan Petani kecil untuk pemuliaan tanaman tanpa harus meminta izin,” ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna membacakan pertimbangan hukum (Sumber: https://www.mahkamahkonstitusi.go.id/)

Menurut Drajat Nugroho Kepala Laboratorium Kedaulatan Pangan dan Agribisnis Kerakyatan (Lab. KPAK) Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia (Petani) Unit Tulungagung apa yang pelajarinya bahwa Petani bisa bebas dalam hal pemuliaan tanaman dan mengedarkannya dalam satu komunitas untuk menjaga dan berusaha mengembangkan potensi benih tipe baru dan atau benih lokal nusantara. Drajat juga menambahkan bahwa hal ini diperkuat oleh pernyataan Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Kepala Bidang PVT dan Perizinan Kementan Warsidi pada bulan November 2018 di Yogyakarta bahwa; Petani dapat komersilkan varietas baru tanpa proses pelepasan. Kementerian Pertanian mendorong Petani mengembangkan varietas baru. Petani kecil tidak perlu melalui proses pelepasan untuk mengkomersilkan varietas baru yang dikembangkannya. Warsidi juga mengatakan bahwa Petani kecil sempat terkendala dalam mengembangkan varietas baru untuk dikomersilkan. Hal itu karena kendala biaya pelepasan yang jumlahnya terhitung besar.

 “Beberapa waktu lalu MK mengeluarkan keputusan agar Petani kecil bisa menjual belikan varietas barunya ke masyarakat, tapi dengan koridor tertentu. Selain itu Petani tidak perlu melalui proses pelepasan yang memakan biaya banyak karena harus melalui uji multi lokasi. Peran Petani sangat penting dalam sistem budidaya dan produksi pangan nasional, karena mereka adalah pelaku utamanya. Jadi mereka perlu dapat tempat yang istimewa dan semestinya proporsional dalam sistem produksi pangan nasional,” kata Warsidi saat ditemui di sela-sela acara diskusi publik hak Petani dalam perspektif sistem Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) di Yogyakarta (Kamis, 22/11/2018).

Pada 22 November 2018, MK mengeluarkan putusan atas perkara No.13/PUU-XVI/2018 mengenai pengujian Undang-undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional terhadap Undang-undang Dasar 1945. Perkara ini diajukan oleh Tim Advokasi Keadilan Ekonomi pada 14 Februari 2018 ke MK. Paling tidak ada 4 alasan sebagai latar belakang mengapa UU Perjanjian Internasional ini digugat ke MK, yaitu: Pertama, perjanjian internasional (secara khusus perdagangan, investasi, dan utang) berdampak luas terhadap kehidupan rakyat; Kedua, hilangnya demokrasi; Ketiga, kekuasaan Pemerintah terlalu besar (absolute power); dan
keempat, untuk mengembalikan kedaulatan rakyat.

“Peluang besar bagi Petani untuk mengembangkan segala potensibenih dalam satu komunitas, karena disini dinyatakan bahwa kita bisa memperkaya plasma nutfah untuk penemuan, pengembangan dan pemuliaan, juga mengedarkan dalam organisasi / lembaga / komunitas atau dalam tanah adat. Karena hal itu, Petani dituntut lebih memperkuat kelembagaan dan atau organisasi Petani untuk peredaran benih yang belum melalui pelepasan Kementan.” kata Drajat.

Drajat juga menjelaskan, bahwa dalam kasus Petani Munirwan di Aceh Utara yang merupakan Kepala Desa ini, perlu dipelajari lebih mendalam tentang kemana arah peredaran benih IF8 yang mana benih ini milik Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) yang Ketua Umumnya Prof. Dwi Andreas Santosa juga anggota Dewan Penasihat DPN Petani. Dimana pengemasan benih milik AB2TI tersebut pelabelan dan peredarannya harus melalui kontrol organisasi dan di dalam organisasi tersebut bahkan semua peredarannya, kemasan benih untuk anggotanya dikontrol dan dicetak langsung dari kantor pusat AB2TI di Bogor.

“Dengan adanya kasus ini, saya mengajak kawan-kawan Petani semua untuk lebih memperkuat kelembagaan / organisasi Petani. tanpa adanya miskomunikasi antar anggota Petani. Tanpa persatuan dalam satu lembaga / organisasi Petani, kita tidak akan berhasil dalam membangun kedaulatan pangan nasional. Kita sesuaikan semua dengan kondisi dilapangan sebagai basis produksi dengan saling membantu kekurangan di setiap anggota Petani di daerah – daerah.” jelas Drajat Nugroho Kepala Lab. KPAK Petani Unit Tulungagung.

-. Redaksi: Departemen Propaganda.

-. Laporan / Liputan: Laboratorium KPAK Petani Unit Tulungagung.

-. Editor: Bidang Propaganda & Jaringan – DPN Petani.

spot_img

Surat Keputusan Nomor: 017/CEO/SK/PETANI.ID/XII/2024

petani.id - (#SDMPetaniUnggul - Jakarta, 01/01/2025). Surat Keputusan Nomor:...

INFO LOWONGAN KERJA

petani.id - (#SDMPetaniUnggul - Info Lowongan Kerja - Jakarta,...

Terima Kasih Dewan Ketahanan Nasional, Selamat Bertugas dan Sukses Dewan Pertahanan Nasional

petani.id – ( #SDMPetaniUnggul – Editorial – Jakarta, 24/12/2024)....

PERTANIAN ZERO INPUT

petani.id - (#SDMPetaniUnggul - Liputan - Jakarta, 09/12/2024). Dalam...

Kolaborasi KemenUMKM, Petani Kabupaten Bogor Gelar Pelatihan Vokasi Pengembangan SDM Sektor Kuliner

petani.id - (#SDMPetaniUnggul - Bogor, 02/12/2024). Dewan Pimpinan Cabang...

Kawal Makan Bergizi Gratis, PETANI: Ingat Pencanangan Misi Gerakan Nasional Konsumsi Pangan Sehat!

petani.id - (#SDMPetaniUnggul - Liputan - Jakarta, 15/10/2024). Dewan...

Impor 1 Juta Ekor Sapi? PETANI: Ingat Manifesto Kampanye Nasional GERAKAN SUSU UNTUK ANAK INDONESIA SEHAT DAN CERDAS!

petani.id - (#SDMPetaniUnggul - Liputan - Jakarta, 12/10/2024). Dewan...
spot_img
WhatsApp chat