petani.id – (#SDMPetaniUnggul – Artikel – Jakarta, 01/05/2022). Larangan ekspor minyak goreng yang berjalan dua hari langsung direspon turunnya harga minyak goreng di pasaran dalam negeri baik secara terbuka maupun malu – malu. Karena tidak mengurangi keuntungan yang diharapkan dengan menyimpan stok minyak goreng dengan harga turun mendadak banyak kalangan distributor dan retail menjual dengan harga sama dengan pemberian discount dan voucher bagi pembeli minyak goreng yang pada intinya adalah tetap penurunan margin keuntungan pasar.
Larangan ekpor paling tidak mengoreksi over margin keuntungan di tingkat produsen dan distributor baik dalam dan luar negeri dengan dalih peluang pasar luar negeri lebih terbuka. Spontan Produsen Minyak Goreng (PMG) menurunkan permintaan pasokan Tandan Buah Segar (TBS) PETANI untuk menekan harga TBS , namun kontrak kesepakatan pembelian TBS tidak serta merta dapat menekan harga karena resiko pidana dan perdata Perusahaan Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) apabila membeli dalam harga kesepakatan dan volume permintaan karena hal itu juga sama mereka lakukan bila TBS PETANI tidak memenuhi kuota permintaan. Oleh karena itu PKS tetap harus mengolah TBS untuk dijadikan Olahan Kelapa Sawit (OKS) dalam hal ini produk CPO dan lainnya dalam hal ini minyak goreng. Sedangkan Pihak Distributor Minyak Goreng juga wajib membeli Harga Minyak Goreng dengan harga standar olahan tidak bisa menurunkan harga dan menekan permintaan baik untuk konsumsi ekpor dan dalam negeri. Hal ini konsekuensi margin keuntungan yang lebih besar saat sebelum kebijakan ini dikeluarkan.
Para distributor harus mempertanggung jawabkan kesepakatan harga sebelumnya. Dalam hal ini distributor besar, retail dan pedagang kecil dalam menekan keterlibatan pemburu rente margin keuntungan dari selisih atau disparitas harga minyak goreng. Apabila hal ini bisa dilakukan secara serentak dan gotong royong dari hulu sampai hilir akan terungkap mafia dan pemburu rente pemasaran minyak goreng baik di dalam pemangku kekuasaan atau di luar pemangku kekuasaan otoritas minyak goreng.
Hal ini terjadi pelanggaran pada kuota ekpor dan distributor dikalangan minyak goreng subsidi bahkan konsumen minyak goreng yang mengantri di dalam operasi pasar karena pengawasan yang kurang terpadu dan ketat. Juga bentuk pencarian rente bisa terjadi disegala titik lapisan distribusi dari produsen bahan mentah sampai konsumen akhir yang apabila tidak diawasi dapat menjadi distributor turunan. Itupun bila tidak direkayasa secara politik dengan informasi dan berita yang masif tidak akan menciptakan opini kelangkaan minyak goreng seakan-akan sangat krusial dan mendasar. Namun apabila oponi ini tidak dicegah dengan sigap oleh pemerintah dengan kebijakan larangan impor dan turunannya akan mengganggu keseimbangan pasar minyak goreng dalam jangka panjang, mengingat kondisu alamiah mikro ekonomi produksi dan konsumsi minyak goreng tidak dapat direkayasa secara permanen.
Mengingat variabel harga minyak goreng tidak berpengaruh signifikan dengan kenaikan konsumsi komoditas lain. Kondisi kenaikan komoditas lain tidak terpengaruh secara langsung oleh perubahan harga komuditas minyak goreng namun lebih dari faktor musim lebaran yang memiliki kecenderungan harga komiditas bahan pokok baik sandang dan pangan. Akhir kata selamat berlebaran dengan kebersahajaan. Cepat basmi mafia dan pemburu rente minyak goreng agar kran ekspor dibuka kembali.
-. Penulis : Dumadi Tri Restiyanto – Ketua DPW Petani Jawa Tengah.
-. Editor : Departemen Propaganda – Dewan Pimpinam Nasional Petani.