KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DALAM MENINGKATKAN
PERTUMBUHAN EKONOMI DAN MENURUNKAN ANGKA KEMISKINAN
DI PROVINSI JAWA TENGAH
I. Latar Belakang Masalah
Open Budget Survey 2021 yang dilakukan oleh International Budget Partnership, menyebutkan bahwa Indonesia berada pada peringkat 17 dari 120 negara di dunia. Bahkan khusus di Asia Tenggara berada pada peringkat pertama. Indeks transparansi anggaran Indonesia membaik secara signifikan. Indonesia mendapat skort 70, angka ini naik dari tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2015 Indonesia mendapat nilai 59, naik menjadi 64 di tahun 2017, dan pada tahun 2019 mendapat skor 70 dan di tahun 2021 stabil sebesar 70 (Sri Mulyani ,2022).
Penilaian Open Budget Survey terdiri dari tiga kriteria, yakni :
1. Partisipasi publik, 24 poin dari skala 100
2. Transparansi, 70 poin dari skala 100
3. Budget Oversight, 61 poin dari skala 100
Dari analisis data tersebut disimpulkan bahwa dari ketiga variabel kriteria keterbukaan informasi khususnya anggaran menunjukkan bahwa partisipasi publik dalam keterbukaan informasi publik masih rendah dibanding dua variabel kriteria yang lainnya.
Sedangkan Indeks Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah Jawa Tengah memiliki skor 37,5 tahun 2016 , pada tahun 2017 skor 41,67, meningkat pada tahun 2018 skor 66,67, dan pada tahun 2019 skor 75,00 namun menurun pada tahun 2021 skor 58,3. ( Nulailah dan Samsul, 2021) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berhasil mendapatkan anugrah Keterbukaan Informasi Publik 2021, meraih peringkat pertama dengan nilai 98,17.
Selain itu dengan indikator dimensi fisik politik, dimensi ekonomi dan dimensi hukum, Jawa Tengah memperoleh urutan 13 yaitu dengan angka yang diperoleh 73,46 poin, yang dikeluarkan oleh penilain Komisi Informasi Pusat bersama tim pokja Program IKIP (Indeks Keterbukaan Informasi Publik) Keterbukaan informasi publik itu sesuatu yang sudah diatur dalam perundangundangan dan informasi sendiri, merupakan hak asasi dari setiap manusia.
Disamping itu peran legislasi dari DPRD Propinsi Jawa Tengah, disamping fungsi penganggaran, dan
pengawasan merupakan subjek dari informasi publik. Dalam konteks ini, keterbukaan informasi publik sudah diatur dalam UU No.14 Tahun 2008 dalam pasal 2 ayat 3, bahwa setiap informasi publik dengan cepat,tepat waktu, biaya ringan dan sederhana. DPRD sebagai fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan sebagaimana diatur dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah merupakan subjek informasi publik (Saleh Muhammad,2022).
Ada 3 hal penting dalam informasi publik yaitu :
1. Basic Teoritic (dasar teoritis)
2. Legal (hukum)
3. Factual (kenyataan dilapangan)
Dimana, keterbukaan atau transparansi merupakan sesuatu yang wajib dimiliki pemerintah saat menyampaikan informasi publik sehingga dapat tercipta good governance (Fuad Hidayat,2022).
Pembangunan kawasan Jawa Tengah melalui dorongan yang intregratif melibatkan pemerintah propinsi, kabupaten dan kota, swasta, perguruan tinggi dan masyarakat, diyakini akan meningkatkan keselarasan dan percepatan pembangunan Jawa Tengah dapat dipacu. Dengan begitu mampu mencapai pertumbuhan ekonomi 7 (tujuh) persen.
Pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah pada tahun 2018 sebesar 5,3 persen , pada tahun 2019 5,36 persen, pada tahun 2020 menurun menjadi -2,65 persen akibat dampak Covid 19,dan meningkat lagi menjadi 3,32 persen di tahun 2021. Prosentase penduduk miskin pada tahun 2019 adalah 10,8 persen, tahun 2020 11,41 persen dan pada tahun 2021 sebesar 11,7 persen. Jumlah Penduduk miskin di tahun 2019 sebesar 3.743,230 jiwa , 2020 sebesar 3.980.900 dan meningkat lagi sebesar 4.109.750 jiwa di tahun 2021 ,
sumber di peroleh dari data tahun Biro Pusat Statistik Nasional.
Disamping target pertumbuhan ekonomi 7 (tujuh) pasien yang didorong oleh Propinsi Jawa Tengah diharapkan mampu meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat Jawa Tengah dan pengembangan pemerataan pembangunan dan hasilhasilnya. Pemerataan pembangunan beserta hasil-hasilnya membutuhkan pemerataan informasi bagi seluruh wialayah Jawa Tengahj baik perkotaan dan pedesaan. Berbagai tingkat pendidikan tingkat pekerjaan baik formal dan informal baik masyarakat umum dan/atau khususnya penyandang disabilitas. Pemerataan informasi pembangunan akan meningkatkan tujuan mencapai cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun ironisnya dengan semakin meningkatnya kualitas keterbukaan informasi publik di Jawa Tengah Justru tingkat kemiskinan dan jumlah angka kemiskinan di Jawa Tengah terus bertambah.
II. Rumusan Masalah
Disparitas dan asimetris informasi publik mengakibatkan berbagai persoalan dalam pemerataan informasi publik yang mengakibatkan hambatan bagi pemerataan pendapatan di dalam masyarakat. Informasi yang tidak seimbang atau asimetris informasi diakibat rendahnya partisipasi masyarakat atau publik untuk memperoleh informasi publik secara pro aktif. Asumsinya bahwa tingginya keterbukaan infomasi
akan berdampak tingginya pertumbuhan ekonomi, namun kenyataan di Jawa Tengah
terjadi Peningkatan tingkat kemiskinan.
Disamping itu keterbukaan informasi publik harus bersifat adil dan merata tanpa memandang status sosial masyarakat dan kesetaraan bagi penyandang disabilitas. Namun meski asesmen bagi penyandang disabilitas sudah diatur daam Perki No.1 tahun 2022 tentang standard layanan informasi publik belum terakses sampai lapisan terendah struktur pemerintah yaitu kelurahan dan desa karena asesibilitas penyandang disabilitas belum diatur dalam Perki No.1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
III. Tinjauan Pustaka
1. Keterbukaan Informasi Publik di Jawa Tengah Salah satu tugas Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah adalah mengawal implementasi undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik ( UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik menyatakan bahwa Komisi Informasi dapat melakukan evaluasi pelaksanaan layanan informasi bagi Badan Publik dalam 1 tahun sekali, dan hasil evaluasi tersebut dapat disampaikan kepada Badan Publik serta diumumkan kepada publik. Dalam monitoring dan evaluasi diharapkan adanya percepaan keterbukaan informasi publik, dalam hal ini berupa :
1) Proses mempercepat keterbukaan Informasi publik
2) Peningkatan kecepatan keterbukaan informasi publik
3) Peningkatan kecepatan perubahan kecepatan keterbukaan informasi Program akselerasi sebagai kemajuan dalam program keterbukaan informasi publik berupa pelayanan yang diberikan (service delevery) dan startegy delivery (strategi yang diberikan) sehingga tepat sasaran dan tepat waktu sesuai jadwal yang ditentukan.
2. Teori Transparansi / Keterbukaan
Transparansi adalah sistem informasi yang dikembangkan sehingga masyarakat dapat mengakses berbagai informasi mengenai pelayanan publik. Sedangkan akuntabilitas adalah standar dan prosedur yang digunakan oleh pemerintah untuk mempertanggung jawabkan tindakannya pada pemilik mandat atau rakyat. Dalam konteks ini, kalau suatu subyek telah transparan, maka hal itu perlu dipertanggung
jawabkan dengan baik, sehingga diperoleh kejelasan dan ketidakraguan. Warga dapat menilai tindakan transparansi dan akuntabilitas dalam hal ini tergantung pada kemampuan warga untuk memahami dengan mudah apa yang dilakukan pemerintah, mengapa pemerintah melakukannya, dan seberapa jauh
tindakan pemerintah itu sesuai dengan nilai-nilai yang ada.
Transparansi dalam hal ini setidaknya memiliki 3 aspek kritis :
1) Keterkaitan dengan ketersediaan informasi
2) Kejelasan peran dan tanggung jawab
3) Sistem dan kapasitas di balik produksi serta jaminan informasi yang tersistemik. Ketiga aspek kritis ini saling memiliki keterkaitan
3. Pertumbuhan, Stabilitas dan Pemerataan Pembangunan
Pembangunan daerah dilaksanakan untuk mencapai tiga tujuan yaitu :
1) Pertumbuhan, tujuan yang pertama adalah pertumbuhan dimana kelangkaan
sumber daya dapat terjadi atas kelangkaan sumber daya manusia, peralatan dan alam. Dapat dialokasikan secara maksimal dan dimanfaatkan untuk meningkatkan kegiatan produktif.
2) Pemerataan (equiry) dalam hal ini mempunyai implikasi dalam pencapaian pada tujuan yang ketiga sumber daya dapat berkelanjutan maka tidak boleh terfokus hanya pada satu daerah saja sehingga manfaat yang diperoleh dari pertumbuhan dapat dinikmati semua pihak dengan adanya pemerataan.
3) Berkelanjutan (subtanability), pembangunan daerah harus memenuhi syaratsyarat bahwa penggunaan sumberdaya baik yang ditransaksikan melalui sistem pasar maupun diluar sistem pasar harus tidak terlampaui kapasitas produksi.
Untuk tercapai ketiga sasaran harus dikelola informasi yang baik terbuka, akuntabel dan kredibel.
4. Teori Keagenan
Teori keagenan pada prinsipnya adalah adanya ketidak seimbangan informasi dari pihak agen dan pihak prinsipal atau investor, dalam hal ini adalah pihak pemberi informasi dan pihak penerima informasi penting untuk dimiliki oleh kedua belah pihak agar tercapai keadilan dalam mendapatkan informasi.5. Aseptabilitas Penyandang Disabilitas Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan persamaan hak (Pasal 1 ayat 3 Perki No.1 Tahun 2022)
Pelayanan informasi publik yang memperhatikan aksestabilitas penyandang disabilitas belum diatur dalam standar layanan informasi publik desa yang diatur dalam Perki No.1 Tahun 2018, sehingga pelayanan Informasi Publik Desa bisa berjalan dengan maksimal.
IV. Program Kegiatan, Visi dan Misi dalam Menyelesaikan Masalah Keterbukaan Informasi
Publik Dalam menjalankan tugasnya Komisi Informasi Publik Jawa Tengah memiliki visi transparansi dalam mensejahterakan masyarakat Jawa Tengah dan misinya menjadikan Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri dan bermartabat, dan mewujudkan transparansi dalam pengelolaan kebijakan pembangunan.
Komisi Informasi Jawa Tengah memiliki tugas dan fungsi menjalankan UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standard layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan /ajudikasi non litigasi. (Pasal 1 ayat 4 UU yunto Pasal 23 no 14 tahun 2008) .
Untuk menjalankan tugas dan Fungsi Komisi Informasi di Tingkat Provinsi Jawa Tengah maka dibentuklah Komisi Informasi Provinsi Jawa ( Pasal 24 Ayat 2 UU no 14 tahun 2008) yang berkedudukan di Ibukota Provinsi Jawa Tengah yaitu Kota Semarang. Sedangkan Tugas dan Fungsi Komisi Informasi Jawa Tengah adalah menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan ajudikasi non litigasi. ( Pasal 26 ayat 3 UU no 14 tahun 2008). Komisi Informasi Jawa Tengah Bertanggung Jawab kepada Gubernur Jawa Tengah dan menyampaikan laporan kepada DPRD Provinsi Jawa Tengah yang bersifat terbuka untuk umum ( Pasal 28 ayat 2 dan 4 UU no 14 tahun 2008).
Dalam menjalankan Tugas dalam menyelesaikan sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Jawa Tengah melaksanakan tugas sesuai dengan Prosedur Penyelesian Sengketa Informasi Publik yang tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi No 1 tahun 2013. Sedangkan Penyelesaian sengketa informasi publik dilakukan berdasarkan asas cepat , tepat, biaya ringan dan sederhana . ( Pasal 2 PERKI no 1 tahun 2013) Dalam Menjalankan tugas nya Komisi Informasi dalam melakukan tugas sesuai standard pada Perki No 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Dalam Standard Layanan Publik harus memperhatikan Asesabilitas bagi Penyandang Disabilitas sesaui yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 13.
Dalam pelaksanaannya Komisi Informasi Publik Jawa Tengah harus melaksanakan beberapa program kegiatan antara lain :
1) Memantapkan perencanaan dan schedule kegiatan yang efektif dan efisien berupa kegiatan penataan manajemen dan tata kelola Komisi Informasi Publik Jawa Tengah, berupa program peningkatan kapasitas, kapabilitas, kredibilitas, kualitas dan integritas Mahkamah Informasi dan mediator Komisi Informasi yang jujur dan adil, berkompetensi dengan penuh kepastian hokum dalam menyelesaikan sengketa informasi Publik sesuai Prosedur dan Standar Layanan Informasi Publik.
2) Melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi baik kegiatan Komisi Informasi Publik
Jawa Tengah dan Badan-Badan Publik dalam hal meningkatkan kemampuan
pelayanan informasi publik yang tepat, cepat, sederhana dan mudah bagi masyarakat
Jawa Tengah dalam mengakses hasil-hasil pembangunan Jawa Tengah. Sehingga
berbagai pihak yaitu Satuan Kerja Pemerintah Daerah, Badan Layanan Umum
Daerah, Lembaga Vertikal dan Horisontal baik Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
meningkatkan pelayanan Publik pada Masyarakat.
3) Bertujuan mencapai target pertumbuhan stabilitas dan pemerataan informasi yang berdampak luas bagi kemakmuran rakyat Jawa Tengah dengan mengkaji lebih mendalam dampak program peningkatan Keterbukaan Informasi Publik melalui kajian ilmiah baik Lokakarya, Simposium, Seminar dan Riset/Penelitian yang melibatkan Perguruan Tinggi, serta lembaga kajian strategis dan riset baik
pemerintah dan Swasta.
4) Melakukan koordinasi dengan agen-agen informasi di Jawa Tengah baik Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, Universitas, Jurnalistik, Ormas, LSM, Partai Politik, Lembaga Keswadayaan Masyarakat, Karang Taruna, Pramuka, Posyandu, Program Kelompok PKK, Kelompok Petani dan lembaga-lembaga lain yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik. Untuk memperoleh kesempatan untuk mendapatkan
pendapatan yang layak dan pelayanan publik minimal dalam bentuk lapangan kerja, kesehatan dan pendidikan.
5) Melakukan sosialisasi, pelatihan dan kajian ilmiah pentingnya parsitipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik termasuk aseptabilitas bagi penyandang disabilitas sampai ke penjuru masyarakat baik perkotaan dan pedesaan dengan media elektronik digital dan non digital. Menyadarkan masyarakat untuk menggunakan media informasi baik digital maupun non digital untuk tujuan positif dan produktif yang efektif dan efisien.
Penulis
Dumadi Tri Restiyanto,M.Si
Kandidat Komisioner Informasi Publik Jawa Tengah
Disampaikan dalam Test Uji Kepatutan dihadapan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat
Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah
Daftar Putaka
Achmad Fauzan Sirat, Kajian Asimetris Dalam Penentuan Alokasi Anggaran,
Af.Sirat05@Gmail.com 2012
Arwan Y. Abdoellah & Yudi Rustiana, Teori dan Analisis Kebijakan Publik, Alfabeta
Bandung, 2016
Alina Christian Seso & Eka Muji Lestari, Transparansi Pelayanan Publik, Literatur Ilmu
Administrasi Publik STIAMI Jakarta, 2020
Karjuni Dt. Maani, Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pelayanan Publik, Demorasi,
2009
Mohammmad Sholeh & Fuad Hidayat , Keterbukaan Informasi Perlu Terus Ditingkatkan,
Makalah Rakor Peningkatan Pelayanan Data dan Informasi Publik, 2021
Nulailah & Samsul, Indeks Transparansi Pengelolaan Anggaran daerah; Jurnal Akuntansi
Dan Bisnis, 2021
Sosiawan, Pedoman Pemeringkatan Badan Publik, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah ,
2020
Tira Safira, Sri Mulyani Banggakan Transparansi Anggaran Indonesia Peringkat 1 di Asia
Tenggara, Liputan 6.com , 2022
UU no 14 tahun 2008 tebtang Keterbukaan Informasi Publik
PP no 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 14 tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
Perki no 1 tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Perki no 1 tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.