petani.id
  • Beranda petani.id
  • Video Petani.id
  • Berita Petani Id
    • Berita Petani
    • Berita petani.id Bali
    • Berita petani.id DKI
    • Berita petani.id Jawa Barat
    • Berita petani.id Jawa Tengah
    • Berita petani.id Jawa Timur
    • Berita petani.id Kota Dumai
    • Berita petani.id Nasional
    • Berita petani.id Sulawesi Tengah
    • Warung Petani
  • Profil
    • PERATURAN ORGANISASI PERSAUDARAAN MITRA TANI NELAYAN INDONESIA Nomor: 006/A-3/PO/PETANI/I/2019
  • Biro Iklan petani
  • #7510 (tanpa judul)
  • #7513 (tanpa judul)
No Result
View All Result
  • Beranda petani.id
  • Video Petani.id
  • Berita Petani Id
    • Berita Petani
    • Berita petani.id Bali
    • Berita petani.id DKI
    • Berita petani.id Jawa Barat
    • Berita petani.id Jawa Tengah
    • Berita petani.id Jawa Timur
    • Berita petani.id Kota Dumai
    • Berita petani.id Nasional
    • Berita petani.id Sulawesi Tengah
    • Warung Petani
  • Profil
    • PERATURAN ORGANISASI PERSAUDARAAN MITRA TANI NELAYAN INDONESIA Nomor: 006/A-3/PO/PETANI/I/2019
  • Biro Iklan petani
  • #7510 (tanpa judul)
  • #7513 (tanpa judul)
No Result
View All Result
petani.id
No Result
View All Result
Home Berita Petani

Kemandirian Pangan Tahapan Menuju Kedaulatan Pangan Berbasis Kearifan Lokal dan Agribisnis Kerakyatan.

petani.id by petani.id
25 Oktober 2018
in Berita Petani
0
Kemandirian Pangan Tahapan Menuju Kedaulatan Pangan Berbasis Kearifan Lokal dan Agribisnis Kerakyatan.
0
SHARES
702
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

petani.id –  Kemandirian pangan adalah kemampuan suatu bangsa atau negara dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai ditingkat perorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi dan kearifan lokal secara bermartabat. Kemandirian pangan ditingkat rumah tangga perlu mendapatkan perhatian khusus dan serius karena menjadi dasar tercapainya kemandirian pangan ditingkat wilayah dan nasional. Kemandirian pangan ditingkat nasional diartikan sebagai kemampuan suatu bangsa atau negara untuk menjamin seluruh penduduknya memperoleh pangan yang cukup, mutu yang layak, aman konsumsi yang didasarkan pada optimalisasi pemanfaatan dan berbasis pada keragaman sumber daya lokal. Terwujudnya kemandirian pangan ditandai oleh indikator mikro: pangan terjangkau secara langsung oleh masyarakat dan rumah tangga. Dan indikator makro: pangan tersedia, terdistribusi dan terkonsumsi dengan kualitas gizi yang berimbang pada tingkat wilayah dan nasional.

Dalam tujuan yang dicita-citakan Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia (PETANI) bahwa kemandirian pangan akan terwujud dengan terintegrasi kemandirian 7 F (Food, Feed, Fertilizer, Fish, Fruit, Finance and Fuel) pangan, pakan, pupuk, perikanan, buah-buahan, keuangan dan energi ditingkat petani/peternak mulai dari tahap produksi-tahap pengolahan hasil produksi sampai pada tahap pemasaran hasil produksi pertanian (pasar/market maupun konsumen dari produk pangan khususnya pangan segar dan sehat**).

Kemandirian pangan merupakan salah satu varian dari konsep SWASEMBADA PANGAN. Varian pertama adalah SWASEMBADA PANGAN ABSOLUT dimama kebutuhan pangan dipenuhi seluruhnya (100%) dari produksi domestik. Varian kedua adalah “SWASEMBADA ON TREND” dimana dalam beberapa tahun tertentu ada kalanya impor pangan tetapi tahun-tahun kedepannya mengekspor sehingga rata-rata dalam jangka menengah tetap memenuhi swasembada.

KEDAULATAN PANGAN (food sovereignity) adalah sebuah penekanan terhadap kemandirian pangan setiap negara khususnya negara maritim yang berbasis pada agraris dan kearifan lokal nusantara. Tahapan menuju kedaulatan pangan adalah kemandirian pangan dimana kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam negerinya yang menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai ditingkatan perorangan dengan memanfaatkan sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi dan kearifan lokal secara bermartabat.
Tahap selanjutnya Kedaulatan Pangan sebagai hak setiap individu, masyarakat dan negara untuk MENGAKSES dan MENGONTROL aneka sumberdaya produktif serta MENENTUKAN dan MENGENDALIKAN sistem pangan sendiri sesuai dengan ekologi, sosial, ekonomi dan budaya masing-masing berdasarkan kearifan lokal masing-masing.

Langkah-langkah dalam tahapan-tahapan yang diuraikan diatas tersebut, maka Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia (PETANI) mengusulkan kepada Pemerintah khususnya Presiden RI Ir. Joko Widodo sebagai berikut:

1. Revitalisasi BUMN produsen benih-benih unggul tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan (yang didalamnya termasuk varietas lokal) untuk memenuhi seluruh kebutuhan pertanian guna mencapai kedaulatan pangan nasional.

2. Mewujudkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kedaulatan Pangan Nasional untuk perencanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi terhadap kinerja kementerian terkait (Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, BULOG dan lain-lainnya) serta Dewan Ketahanan Pangan (yang diketuai Presiden RI) untuk menata ulang perencanaan, pengendalian, evaluasi dan mekanisme aplikasi agenda-agenda menuju kedaulatan pangan nasional serta merekomendasi pembentukan Badan Pangan Nasional sesuai dengan Undang-undang Pangan.

3. Mencegah liberalisasi supply-demand seluruh infrastruktur (sarana pendukung) pertanian sampai dengan ketersediaan stok pangan nasional untuk membuka akses bagi seluruh rakyat dalam hal memenuhi kebutuhan pangan.

4. Membentuk sistem penyuluhan atau mengfasilitatasi SDM dalam mewujudkan pertanian yang berkelanjutan, berkearifan lokal dan berbasis ekologis.

5. Pembentukan kelembagaan dan memfasilitasi program penangkaran benih lokal secara mandiri oleh kelompok tani dalam bentuk Lumbung Benih Tani Mandiri***) sampai dengan tingkat desa untuk memenuhi kebutuhan benih dan tersedianya opsi-opsi produktif bagi petani dalam memenuhi kebutuhan benih unggul.

6. Menolak impor benih dan membentuk regulasi Food Safety Assessment untuk membentengi seluruh kepentingan pada sektor hulu-hilir kedaulatan pangan nasional yang mencakup sektor produksi pangan sampai dengan deliberalisai supply demand pangan bagi seluruh rakyat Indonesia dengan mendesak Sistem Karantina Nasional (Undang-Undang karantina tumbuhan, karantina hewan dan karantina ikan) menjadi sebuah BADAN KARANTINA NASIONAL yang langsung dibawah Presiden. by: (Satrio Damardjati )

Banggga Jadi PETANI.

*) Ketua Umum PETANI.

**) Garakan Nasional Konsumsi Pangan Sehat.

***) Gerakan Nasional Lumbung Benih Tani Mandiri

petani.id

petani.id

Related Posts

Berita Petani

Pengaruh Pola Konsumsi Masyarakat, Swasta, Pemerintah, Dalam dan Luar Negeri Terhadap Pendapatan Produksi Padi di Jawa Tengah Tahun 2010 – 2022

24 Maret 2023
Berita Petani

Penurunan Penawaran Daging Babi Mempengaruhi Kenaikan Harga Daging Sapi

22 Maret 2023
Berita Petani

ANALISIS EFEKTIVITAS MEKANISME TRANSMISI KEBIJAKAN FISKAL TERHADAP PENINGKATAN PRODUKSI SEKTOR PERIKANAN DAN KELAUTAN MELALUI JALUR PENDEKATAN PRODUKSI DAN PENGELUARAN DI JAWA TENGAH

21 Maret 2023
Next Post
DPW PETANI DIY Gelar Pelatihan Produk Olahan untuk Meningkatkan Nilai Tambah Petani

DPW PETANI DIY Gelar Pelatihan Produk Olahan untuk Meningkatkan Nilai Tambah Petani

PETANI Bogor Dan Depok Bangun Kemitraan Dengan TELKOM INDONESIA

PETANI Bogor Dan Depok Bangun Kemitraan Dengan TELKOM INDONESIA

Petani Bersama Beberapa Komunitas Yang Didukung Gubernur Jawa Barat dan Walikota Bogor Lakukan Kampanye Zero Waste Pada World Clean Up Day

Petani Bersama Beberapa Komunitas Yang Didukung Gubernur Jawa Barat dan Walikota Bogor Lakukan Kampanye Zero Waste Pada World Clean Up Day

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

petani.id

Copyright © 2020 petani.id. All Rights Reserved.

https://petani.id

  • Redaksi petani.id
  • Kontak Petani
  • Kelembagaan Petani
  • Peraturan Organisasi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda petani.id
  • Video Petani.id
  • Berita Petani Id
    • Berita Petani
    • Berita petani.id Bali
    • Berita petani.id DKI
    • Berita petani.id Jawa Barat
    • Berita petani.id Jawa Tengah
    • Berita petani.id Jawa Timur
    • Berita petani.id Kota Dumai
    • Berita petani.id Nasional
    • Berita petani.id Sulawesi Tengah
    • Warung Petani
  • Profil
    • PERATURAN ORGANISASI PERSAUDARAAN MITRA TANI NELAYAN INDONESIA Nomor: 006/A-3/PO/PETANI/I/2019
  • Biro Iklan petani
  • #7510 (tanpa judul)
  • #7513 (tanpa judul)

Copyright © 2020 petani.id. All Rights Reserved.

WhatsApp chat