petani.id
  • Beranda petani.id
  • Video Petani.id
  • Berita Petani Id
    • Berita Petani
    • Berita petani.id Bali
    • Berita petani.id DKI
    • Berita petani.id Jawa Barat
    • Berita petani.id Jawa Tengah
    • Berita petani.id Jawa Timur
    • Berita petani.id Kota Dumai
    • Berita petani.id Nasional
    • Berita petani.id Sulawesi Tengah
    • Warung Petani
  • Profil
    • PERATURAN ORGANISASI PERSAUDARAAN MITRA TANI NELAYAN INDONESIA Nomor: 006/A-3/PO/PETANI/I/2019
  • Biro Iklan petani
No Result
View All Result
  • Beranda petani.id
  • Video Petani.id
  • Berita Petani Id
    • Berita Petani
    • Berita petani.id Bali
    • Berita petani.id DKI
    • Berita petani.id Jawa Barat
    • Berita petani.id Jawa Tengah
    • Berita petani.id Jawa Timur
    • Berita petani.id Kota Dumai
    • Berita petani.id Nasional
    • Berita petani.id Sulawesi Tengah
    • Warung Petani
  • Profil
    • PERATURAN ORGANISASI PERSAUDARAAN MITRA TANI NELAYAN INDONESIA Nomor: 006/A-3/PO/PETANI/I/2019
  • Biro Iklan petani
No Result
View All Result
petani.id
No Result
View All Result
Home Berita Petani

Kejagung Bidik Penyimpangan Alat Mesin Pertanian. Ketum Petani: Bidik Penyimpangan Benih Juga!

petani.id by petani.id
27 Februari 2019
in Berita Petani
0
Kejagung Bidik Penyimpangan Alat Mesin Pertanian. Ketum Petani: Bidik Penyimpangan Benih Juga!
371
SHARES
497
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

petani.id – (Jakarta, Selasa 26/02/2019) Ketua Umum Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia (Petani) Satrio Damardjati mengapresiasi positif langkah Jaksa Agung HM Prasetyo dan jajaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terkait penyimpangan pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) tahun 2015. Seperti yang di sampaikan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (09/02/2019) “Nantinya akan mengerucut siapa yang paling bertanggung jawab terkait adanya indikasi penyimpangan tersebut.” (sumber: https://m.suara.com/).

“Kami (red: Petani) mendapatkan laporan bahwa Jaksa Agung sudah menginstruksikan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk semakin mendalami adanya indikasi penyimpangan pengadaan alsintan tersebut. Beberapa saksi terkait dugaan korupsi tersebut telah diperiksa. Penyidik Jampidsus juga telah mengeluarkan enam surat perintah penyidikan (sprindik) perkara dugaan penyimpangan anggaran alsintan. Keenam sprindik itu, di antaranya pengadaan traktor roda dua, traktor roda empat, rice transplanter, seeding tray dan pompa air, ekskavator yang diduga merugikan keuangan negara mencapai angka Rp 56,203 miliar.” kata Ketua Umum Satrio Damardjati kepada petani.id di kantor Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Petani di Jakarta, Selasa (26/02/2019).

Ketua Umum Petani juga menambahkan informasi, bahwa tim Jampidsus sudah melakukan investigasi dan menjaring informasi terkait kemungkinan adanya penyalahgunaan bantuan alsintan tahun anggaran 2015 ini diantaranya mengumpulkan data dan memberikan kuesioner kepada 85 pengurus Kelompok Petani penerima alsintan tahun anggaran 2015 di salah satu kabupaten penerima Kabupaten Tasikmalaya pada 29 November 2018 lalu.

“Harapan kami (red: Petani) Kejakgung tidak hanya membidik Kasus Peyimpangan Alsintan saja, tetapi juga tolong bidik penyimpangan benih seperti beberapa hari lalu kami mendapatkan laporan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Petani Lampung mengenai bantuan benih jagung yang tidak bisa dipakai oleh para anggota Petani, malah hanya ditumpuk saja. Sedangkan untuk makanan atau pakan ayam saja para anggota Petani harus merendam beberapa hari dulu baru bisa dikasihkan ke ayam. Karena menurut para anggota Petani sepertinya pewarnanya luar biasa. Dan kondisinya sama semua bantuan benih jagung tersebut hampir se-Kabupaten Lampung Utara. Jadi pada intinya bukan hanya bantuan benih jagung saja, tetapi bantuan benih bawang, bantuan bibit ayam juga harus diusut tuntas jika ada penyimpangan dan indikasi korupsi dong. Sekedar mengingatkan ini loh, bahwa Kementerian terkait ini hampir 10 tahun lalu dipimpin dari partai politik tertentu, jadi wajar saja kalau mental dan pola pikirnya para birokrat-birokratnya selalu mengerucut ke partai tersebut.” tutup Ketum Petani ini.

(Red: Bidang Propaganda dan Jaringan-Dewan Pimpinan Nasional Petani).

petani.id

petani.id

Related Posts

KEDAULATAN PANGAN UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT INDONESIA
Berita Petani

KEDAULATAN PANGAN UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT INDONESIA

30 September 2023
Ancam Tempuh Jalur Hukum. PETANI : Belum Berkuasa Saja Sudah Intimidasi Rakyat!
Berita Petani

Ancam Tempuh Jalur Hukum. PETANI : Belum Berkuasa Saja Sudah Intimidasi Rakyat!

13 September 2023
KISAH BUKU MIJIL, IN MEMORIAM NIRWAN AHMAD ARSUKA DAN HARI LITERASI INTERNASIONAL
Berita Petani

KISAH BUKU MIJIL, IN MEMORIAM NIRWAN AHMAD ARSUKA DAN HARI LITERASI INTERNASIONAL

10 September 2023
Next Post
Petani DIY Dalam Program Inovasi Desa Berbasis Ekologi

Petani DIY Dalam Program Inovasi Desa Berbasis Ekologi

Polemik Benih Jagung Bersubsidi. Ketum Petani: Tunggu Penyidikan Kejagung!

Polemik Benih Jagung Bersubsidi. Ketum Petani: Tunggu Penyidikan Kejagung!

Penanganan Masalah Petani Bawang di Brebes. Petani DIY: Perkuat Pilar Badan Otonom Petani

Penanganan Masalah Petani Bawang di Brebes. Petani DIY: Perkuat Pilar Badan Otonom Petani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

petani.id

Copyright © 2020 petani.id. All Rights Reserved.

https://petani.id

  • Redaksi petani.id
  • Kontak Petani
  • Kelembagaan Petani
  • Peraturan Organisasi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda petani.id
  • Video Petani.id
  • Berita Petani Id
    • Berita Petani
    • Berita petani.id Bali
    • Berita petani.id DKI
    • Berita petani.id Jawa Barat
    • Berita petani.id Jawa Tengah
    • Berita petani.id Jawa Timur
    • Berita petani.id Kota Dumai
    • Berita petani.id Nasional
    • Berita petani.id Sulawesi Tengah
    • Warung Petani
  • Profil
    • PERATURAN ORGANISASI PERSAUDARAAN MITRA TANI NELAYAN INDONESIA Nomor: 006/A-3/PO/PETANI/I/2019
  • Biro Iklan petani

Copyright © 2020 petani.id. All Rights Reserved.

  • According to the Ucc an Oral Agreement
WhatsApp chat