www.petani.id – (#SDMPetaniUnggul – Editorial – Jakarta, 04/08/2025). Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia (Petani) dalam diskursus mewujudkan sistem pertahanan pangan nasional menilai bahwa ketika beras menjadi komoditas strategis nasional, dapat dipastikan bahwa produksi dalam negeri tertekan dan celah impor dari luar negeri selalu terbuka. Situasi yang sama juga terjadi pada komoditas jagung, kedelai, bawang merah, cabai, daging sapi, daging ayam, telur ayam, gula pasir, dan minyak goreng.
Untuk komoditas jagung, telur ayam, dan minyak goreng, sementara ini tidak terganggu oleh celah impor, tetapi cenderung tidak stabil ketersediaannya karena faktor spekulasi dan fluktuasi harga pada input produksinya.
BANTUAN BISA MENYESATKAN
Dalam 3 tahun terakhir, masyarakat dihadapkan pada serbuan informasi melalui media sosial yang tidak semuanya baik. Beberapa diantaranya justru menyebabkan degradasi sosial. Fenomena kekerasan di kalangan generasi muda dan maraknya judi online adalah yang terburuk. Ironisnya, mereka yang terlibat judi online adalah penerima bantuan pemerintah. Oleh karenanya, diperlukan penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu atas terjadinya kerusakan sosial karena judi online.
Penegakan keadilan juga harus direalisasikan pada tata kelola pangan agar perhatian pada sisi konsumsi dan produksi lebih seimbang. Realisasi keadilan itu tidak boleh menciptakan beban baru pada konsumen maupun produsen. Konsumen memerlukan harga terjangkau dan produsen membutuhkan harga menguntungkan.
Apakah operasi pasar melalui Badan Pangan Nasional akan selalu menjadi satu-satunya tindakan penyelesaian yang adil? Pastinya diperlukan diskursus lebih panjang untuk membahasnya. Tetapi tindakan cepat dan terukur harus dijalankan tanpa meniadakan proses pencarian solusi pada akar masalahnya.
KEBIJAKAN SETENGAH HATI
Pada sisi konsumsi selalu ada operasi pasar untuk menekan harga agar terjangkau oleh daya beli penduduk yang sedang menurun. Operasi pasar bersumber dari Cadangan Pangan Pemerintah. Untuk perbaikan tata kelola pangan, sudah semestinya Cadangan Pangan Pemerintah untuk produksi juga disiapkan, yaitu input pokok produksi berupa benih atau bibit, pupuk dan pengusir hama serta gulma.
Cadangan Pangan Pemerintah untuk produksi ini berada diluar program kementerian terkait. Cadangan ini harus disetarakan dengan bentuk dana tunai seperti yang dicatatkan untuk Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) pada sistem perbankan. Mengapa? Agar setiap penduduk percaya bahwa sistem produksi pangan dikelola dengan tingkat kepastian tinggi dan dilindungi oleh Pemerintah.
Ketiadaan perlindungan pemerintah terhadap produksi pangan menggambarkan bahwa kebijakan yang saat ini dijalankan adalah kebijakan setengah hati dan tidak menyentuh akar masalah. Bahkan Cadangan Pangan Pemerintah ini dapat diperankan sebagai alat untuk menekan spekulasi di pasar. Dan yang paling penting, para petani dan produsen bahan pangan lainnya mendapatkan keamanan lebih permanen dalam siklus produksinya.
INDUSTRIALISME KEBABLASAN
Beredar gagasan industri masuk desa, dan sangat disayangkan bahwa arahnya tidak jelas sehingga menimbulkan tanda tanya besar. Apakah untuk mengisi kebutuhan desa-desa atau sekedar meneruskan kepentingan investor belaka? Jika yang dimaksud adalah sekedar masuknya mesin-mesin berat untuk siklus produksi yang panjang, maka itu sebenarnya sudah sejak lama terjadi. Ketika industri atau sebuah pabrik akan berdiri, sudah terjadi bahwa bangunan fisiknya melahap lahan produktif persawahan dan sumber air penduduk setempat.
Alih fungsi lahan berjalan mulus tanpa realisasi lahan produktif pengganti. Penggantian sumber penghidupan dari agraris menjadi buruh telah merubah total pola perilaku dan konsumsi dari penduduk sekitar pabrik. Akibatnya, petani terpinggirkan, harga beras merangkak naik, dan ekosistem lingkungan terganggu.
Dampak nyata sangat terlihat di daerah yang dulunya disebut lumbung pangan, yaitu Karawang, Indramayu, Cirebon, Cianjur dan Sukabumi. Kini daerah-daerah tersebut lebih ramai soal sengketa perburuhan dan kerentanan hidup kaum urban daripada tentang kejayaan produksi pangan.
Agar tidak mengulangi kesalahan yang sama, pemerintah harus lebih tegas membuat larangan alih fungsi lahan produktif komoditas strategis. Atau mewajibkan pembukaan lahan produktif baru bersamaan dengan pembangunan industri atau pabrik. Mengapa diwajibkan? Karena kenaikan harga bahan pangan tidak berbanding lurus dengan perubahan daya beli penduduk yang bekerja di pabrik atau penduduk di sekitar industri yang dibangun.
Sekali lagi, industri yang masuk di perdesaan akan berdampak buruk jika sistem perekonomian tidak menciptakan kolateral yang cukup untuk produksi pangan komoditas strategis karena petani adalah profesi terbanyak di desa-desa. Agar industri yang dibutuhkan desa cepat terwujud, maka sistem produksi pangan harus disetarakan dengan sistem perbankan. Bukankah penduduk menyimpan uangnya di bank karena adanya LPS yang menjamin uang mereka?
Apakah petani tidak berhak atas Penjaminan ketika uangnya ditanam pada sistem produksi pangan? Hanya negara yang mempunyai kemajuan berpikir yang mampu mengamankan kehidupan para petani komoditas strategis dari risiko ekonomi dan sangat memperhatikan petani serta produsen bahan pangan lainnya sebagai bentuk paling sederhana dari upaya mewujudkan sistem pertahanan pangan negaranya, seperti Brasil, India, Cina, Rusia, Belanda, Jepang, Australia, dan Amerika Serikat.
•> Editor : Bidang Propaganda dan Jaringan – Dewan Pimpinan Nasional Petani.