petani.id – petani.id – (#SDMPetaniUnggul – Artikel, 18/11/2019). Badan Urusan Logistik atau yang biasa disingkat BULOG adalah perusahaan umum milik negara yang bergerak di bidang logistik pangan. Perusahaan umum (Perum) BULOG diberikan mandat oleh pemerintah untuk menyerap bahan pangan pokok seperti beras dari PETANI. Dalam menyerap bahan pangan itu, BULOG meminjam uang dari bank dengan bunga komersial. Direktur Utama Perum BULOG, Budi Waseso (Buwas), menyebut bahwa pihaknya kini harus menyiapkan uang sebesar Rp 14 – 16 miliar per hari, atau Rp 240 – 250 miliar per bulan untuk membayar bunga pinjaman bank guna menyerap bahan pangan. Saat disinggung oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai jumlah pinjaman dan bunga yang harus dibayar BULOG, Buwas malah mengaku tidak hafal.
Namun, menurut Buwas, hal tersebut memberatkan BULOG lantaran kini bantuan beras miskin (raskin) dialihkan jadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pada tahun 2019 ini, Kementerian Sosial (Kemensos) menerima Rp 20,8 triliun dari Anggaran Pengeluaran Belanja Negara (APBN) untuk menjalankan program BPNT. Sebelumnya, anggaran itu dialokasikan ke BULOG untuk program rastra.
Buwas sempat meminta dukungan ke DPR agar anggaran itu bisa kembali ke BULOG. Buwas menyebut, penyimpanan stok yang besar akibat tidak tersalurkan berpotensi menurunkan mutu beras dan meningkatkan biaya pengelolaan. Buwas pun meminta agar pemerintah juga menerbitkan kebijakan penyaluran beras rutin untuk BULOG (Sumber: kumparanBISNIS.com / 10/09/2019).
Permintaan Buwas ke DPR untuk memberikan dukungan tentang pengembalian anggaran bantuan beras miskin tidak sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2003 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG. Pada PP tersebut dinyatakan hal-hal yang menjadi pertimbangan terbitnya PP tersebut adalah:
1.) bahwa agar BULOG dapat berperan sebagai alat perekonomian negara yang efisien dan akuntabel sehingga mampu memperkuat perekonomian nasional, maka Badan Urusan Logistik (BULOG) harus memiliki kemandirian di dalam mengelola bidang usahanya., 2.) bahwa BULOG telah memiliki kemampuan yang memadai untuk dapat memperoleh kemandirian, otonomi, dan tanggung jawab yang lebih besar dalam mengelola usaha logistik pangan pokok secara nasional baik yang bersifat pelayanan masyarakat maupun bersifat komersial.
PP nomor 7/2003 tersebut juga menyatakan tentang sifat usaha, maksud didirikannya dan tujuan BULOG. Sifat usaha dari BULOG adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan.
Maksud didirikannya BULOG adalah: 1.) Untuk menyelenggarakan usaha logistik pangan pokok yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak. 2.) Dalam hal tertentu melaksanakan tugas – tugas tertentu yang diberikan Pemerintah dalam pengamanan harga pangan pokok, pengelolaan cadangan pangan Pemerintah dan distribusi pangan pokok kepada golongan masyarakat tertentu, khususnya pangan pokok beras dan pangan pokok lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam rangka ketahanan pangan.
Sedangkan tujuan BULOG adalah turut serta membangun ekonomi nasional khususnya dalam rangka pelaksanaan program pembangunan nasional di bidang pangan. Garis besar PP nomor 7/2003 adalah status BULOG sebagai Perum seharusnya mampu mandiri dalam menciptakan ketahanan pangan.
Dalam rangka ketahanan pangan nasional Pemerintah juga menugaskan BULOG dalam pengembangan industri berbasis beras, pengembangan pergudangan beras, pengamanan harga pangan lainnya, pengelolaan cadangan pangan pemerintah untuk pangan lainnya, penyediaan dan pendistribusian pangan lainnya, dan pelaksanaan impor pangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan – undangan.
Sektor pertanian masih menjadi sektor penting dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional. Agenda prioritas Kabinet Kerja ‘NAWACITA’ Pemerintahan Presiden Joko Widodo periode tahun 2014 – 2019 lalu mengarahkan pembangunan pertanian ke depan untuk mewujudkan kedaulatan pangan, di antaranya: 1.) Mencukupi kebutuhan pangan dari produksi dalam negeri., 2.) Mengatur kebijakan pangan secara mandiri., serta 3.) Melindungi dan menyejahterakan PETANI sebagai pelaku utama usaha pertanian pangan. Upaya mencapai target utama pembangunan pertanian di atas tidaklah mudah, karena dihadapkan pada kondisi permasalahan dan tantangan pembangunan pertanian yang tidak ringan.
Pada Inpres Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah / Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah salah satu penugasan yang diberikan oleh pemerintah kepada Perum BULOG adalah untuk melakukan pelaksanaan pembelian gabah / beras oleh pemerintah secara nasional sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Peranan Perum BULOG dalam pengelolaan bahan pangan sebagai usaha mewujudkan kedaulatan pangan dan stabilisasi harga semakin strategis. Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang diundangkan pada tanggal 13 Mei 2016 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2016 yang diundangkan tanggal 31 Mei 2016 menjadi sebuah payung hukum akan pentingnya andil pemerintah dalam menjaga ketersediaan, keterjangkauan, kestabilan serta pangan yang berkualitas bagi rakyat.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG antara lain mengatur tentang Penugasan untuk Perum BULOG, yaitu: 1.) Pengamanan harga pangan pokok beras di tingkat produsen dan konsumen., 2.) Pengelolaan cadangan pangan pokok beras Pemerintah., 3.) Penyediaan dan pendistribusian pangan pokok beras kepada golongan masyarakat tertentu., 4.) Pelaksanaan impor beras dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan – undangan.
Dalam memenuhi penugasan tersebut, Perum BULOG memiliki kewajiban memenuhi ketersediaan stok pangan guna menjaga stabilitas harga. Pemenuhan ketersediaan stok selain bertujuan untuk memenuhi kebutuhan penyaluran di sisi eceran juga ditujukan untuk memenuhi penugasan stabilisasi harga di tingkat produsen dengan berfungsi sebagai buffer penyerap hasil produksi lokal saat harga jualnya bergerak di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Tujuan utamanya selain menjaga kesejahteraan PETANI juga menjaga keberlangsungan produksi nasional. Upaya untuk memenuhi ketersediaan stok dilakukan dengan mengutamakan penyerapan melalui pengadaan produksi dalam negeri (DN). Namun, beberapa komoditas yang diprakirakan atau bahkan mengalami defisit pasokan akibat kurangnya produksi dalam negeri akan menimbulkan terjadi lonjakan harga jual di tengah masyarakat. Sebagai solusinya penyediaan stok dari luar negeri (LN) dapat dilakukan melalui persetujuan multi-menteri dalam forum Rapat Koordinasi Terbatas atau persetujuan Presiden / Wakil Presiden dalam Rapat Terbatas.
Langkah importasi sebagaimana disebut di atas, selain ditujukan untuk mengamankan harga di tingkat konsumen agar tidak meningkat lebih jauh, juga sebagai jaminan bahwa ketahanan pangan dalam negeri perlu diprioritaskan untuk menjaga perekonomian bangsa. Berdasarkan perkembangan yang telah terjadi, kebijakan penyaluran komoditas impor selalu memperhatikan rekomendasi kementerian terkait serta kondisi produsen atau pengusaha dalam negeri sehingga kehadiran komoditas impor menjadi tepat guna, yakni menstabilkan harga dan tidak mematikan usaha lokal.
Hasil kegiatan stabilisasi di sisi hulu yang merupakan hasil penyerapan komoditas lokal kemudian digunakan untuk menjaga stabilisasi di tingkat eceran. Atas hasil penyerapan tersebut, Perum BULOG melakukan penyebaran stok di seluruh Indonesia. Tujuannya yaitu untuk menjaga ketersediaan komoditas di sepanjang tahun di seluruh pelosok Indonesia, mengingat kondisi geografis yang berbeda maka tidak seluruh wilayah mampu memproduksi hasil pangan sendiri dan cenderung menjadi wilayah dengan fluktuasi harga yang cukup tinggi. Dengan penyebaran stok tersebut maka jika sewaktu – waktu diperlukan intervensi harga di pasaran umum Perum BULOG mampu menyebarkan stoknya untuk meredam fluktuasi yang terjadi.
Memperhatikan penugasan sebagaimana disebut di atas, maka tugas stabilisasi harga komoditas pangan oleh Perum BULOG seyogyanya merupakan kegiatan yang terintegrasi mulai dari sisi hulu hingga hilir. Oleh karena pentingnya integrasi dari hulu ke hilir tersebut maka keseimbangan volume penyerapan dan penyaluran merupakan hal yang mutlak dalam penugasan yang diemban Perum BULOG mengingat terdapat kemungkinan spesifikasi komoditas penugasan berbeda dengan komoditas yang laku dipasarkan secara komersial. Jika tidak terjadi keseimbangan dimana penyerapan lebih besar dibandingkan dengan penyaluran, maka akan berdampak pada penumpukan stok yang dapat berujung pada peningkatan biaya operasional dan / atau penurunan reputasi perusahaan dari kurang optimalnya kualitas pekerjaan yang dilakukan. Dengan kepastian penyaluran di sisi hilir maka penugasan stabilitasi harga di sisi hulu dapat lebih optimal dilaksanakan. Bagi Perum BULOG salah satu komponen yang dijadikan sebagai parameter kondisi pasaran umum nasional dalam rangka penugasan stabilitasi harga komoditas nasional adalah harga jual di tingkat produsen dan tingkat eceran komoditas pangan. Dengan asumsi bahwa level harga jual di tingkat produsen dan tingkat eceran merupakan fungsi turunan dari ketersediaan pangan, maka diharapkan pengamatan harga tersebut akan membantu penentuan diperlukan / tidaknya intervensi pasar oleh Perum BULOG.
Perum BULOG didukung oleh ketersediaan infrastruktur, antara lain, berupa 1.645 unit gudang dengan kapasitas simpan total 4.070.950 ton. Untuk memperkuat daya dukung usaha, perusahaan juga bergiat mengembangkan Rumah Pangan Kita (RPK), yang ditargetkan bisa terwujud 100 ribu RPK dalam dua tahun terakhir. RPK merupakan gerai penjualan pangan pokok milik masyarakat yang dibina Perum BULOG dengan tujuan untuk menumbuhkan jiwa entrepreneurship dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. RPK juga merupakan jaringan distribusi pangan yang dimaksudkan untuk kegiatan stabilisasi harga dan pelayanan program – program pemerintah, sesuai dengan penugasan pada Perum BULOG yang tertuang pada Perpres No. 48 Tahun 2016. Penugasan tersebut antara lain berupa pengamanan harga pangan di tingkat produsen dan konsumen. Dalam kurun waktu dua tahun, Perum BULOG menargetkan untuk bisa menghadirkan 100 ribu RPK. Perluasan RPK di setiap wilayah sangat penting dan merupakan strategi menstabilkan harga pangan, sekaligus memperluas segmen bisnis ritel dengan membuka kemitraan usaha berbasis kerakyatan. Saat berbelanja di RPK, konsumen bisa berbelanja dengan tenang karena produk pangan yang dijual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Perum BULOG mencatat kinerja positif pada tahun 2016. Perum BULOG mendapat laba komprehensif sebesar Rp 644 miliar. Pada tahun 2016 pengadaan beras naik dari semula 2.611.583 ton pada akhir tahun 2015, menjadi 3.510.101 ton pada akhir 2016. Penugasan pengadaan komoditas lain pada tahun 2016 pun banyak yang melampaui target. Misalnya, pengadaan jagung sebesar 892.479 ton atau 143,95% dari target, pengadaan gula mencapai 270.341 ton atau 901,14% dari target, dan pengadaan bawang mencapai 2.738 ton atau 273,80% dari target. Pada tahun 2017 Perum BULOG mencatat laba komprehensif sebesar Rp 659,63 miliar, atau 59,92% di atas target dibandingkan dengan target laba RKAP 2017 sebesar Rp 1.101,22 miliar.
Realisasi kinerja operasional Perum BULOG pada tahun 2018 secara garis besar menunjukkan bahwa realisasi pengadaan gabah / beras dalam negeri hingga bulan Desember 2018 mencapai 1.488.584 ton atau 55,13% dari target RKAP 2018, atau masih berada di bawah target yang ditetapkan perusahaan. Hal ini antara lain dikarenakan kondisi harga jual gabah / beras di tingkat PETANI mengalami peningkatan dibandingkan dengan HPP yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Realisasi penyaluran beras Public Service Obligation (PSO) mencapai sebesar 1.860.269 ton atau sebesar144,78% dari target 2018, sedangkan penjualan beras komersial mencapai 159.938 ton atau sebesar 10,66% dari target tahun 2018. Tidak tercapainya target penjualan beras dimaksud antara lain dikarenakan belum optimalnya fungsi komersial perusahaan untuk melakukan penjualan atas produk perusahaan (terutama beras).
Membaiknya pertumbuhan ekonomi dibarengi dengan menurunnya penduduk miskin. BPS mencatat, pada September 2017, jumlah penduduk miskin Indonesia mencapai 26,58 juta penduduk, turun 4,28% dibandingkan pada Maret 2017, yang mencapai 27,77 juta jiwa. Dengan demikian, dalam waktu 6 (enam) bulan penduduk miskin Indonesia berkurang 1,19 juta penduduk. Lembaga ini menilai penurunan ini sangat menggembirakan, bahkan disebut sebagai pencapaian paling bagus dan paling cepat dalam 7 (tujuh) tahun terakhir. Keberadaan penduduk miskin, yang jumlahnya kian berkurang, erat hubungannya dengan Perum BULOG. Sebab selama hampir 20 tahun, Perum BULOG ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan Beras untuk Keluarga Miskin (Raskin). Sebelumnya, program bantuan pangan bersubsidi yang diluncurkan pada Juli 1998 ini bernama Operasi Pasar Khusus (OPK) Beras. Pada akhir Agustus 2015, oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, sebutan Raskin diubah menjadi Beras Sejahtera (Rastra). Dalam perjalanannya, pemerintah menetapkan untuk mengubah pola penyaluran Rastra dan menggantinya dengan bantuan pangan non-tunai (BPNT) dalam bentuk voucher. Menurut rencana, kebijakan itu akan diberlakukan secara gradual mulai awal tahun 2017.
Bagi Perum BULOG, perubahan kebijakan tersebut otomatis mengurangi porsi Public Service Obligation (PSO) yang sejak lama disandang BULOG, sekaligus mengurangi pendapatan BULOG. Sebab, sekitar 70% pendapatan BULOG berasal dari pembagian raskin. Untuk mengantisipasi berkurangnya pendapatan, Perum BULOG harus memperkuat sisi komersial yang selama ini sudah dijalankan. Penguatan transaksi di sisi komersial mulai dilakukan dengan gencar membangun Rumah Pangan Kita (RPK) milik Perum BULOG. Langkah Perum BULOG memperkuat usaha komersial pada tahun 2017 merupakan kebijakan strategis yang sangat mempengaruhi kinerja Perum BULOG. Selain merupakan usaha komersial Perum BULOG, RPK juga merupakan jaringan distribusi pangan yang dimaksudkan untuk kegiatan stabilisasi harga dan pelayanan program – program pemerintah, sesuai dengan penugasan pada Perum BULOG yang tertuang pada Perpres No 48 Tahun 2016. Penugasan tersebut antara lain berupa pengamanan harga pangan di tingkat produsen dan konsumen. Keberadaan RPK di setiap wilayah merupakan strategi menstabilkan harga pangan sekaligus memperluas segmen bisnis ritel dengan membuka kemitraan usaha berbasis kerakyatan.
Kinerja keuangan pada tahun 2018 menunjukkan Perum BULOG mampu membukukan nilai aset per 31 Desember 2018 sebesar Rp 43,44 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 47,96% dari tahun 2017 yang mencapai sebesar Rp 29,36 triliun. Kenaikan nilai aset perusahaan tersebut dikarenakan Perum BULOG memiliki jumlah persediaan beras sekitar 2,2 juta ton sedangkan nilai total persediaan Perum BULOG (seluruh komoditas) pada tahun 2018 mencapai sebesar Rp 24,71 triliun atau 95,82% dari nilai persediaan tahun 2018. Meskipun membukukan nilai aset yang tinggi, laporan laba rugi komprehensif periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2018 menunjukkan Perum BULOG mengalami Rugi Komprehensif sebesar Rp 835,50 miliar. Kerugian Perum BULOG tersebut antara lain dikarenakan Perum BULOG menanggung beban kelebihan pembayaran atas pelaksanaan program subsidi Rastra pada tahun 2017 sebesar Rp 834 miliar dan tingginya beban bunga perusahaan yang mencapai sebesar Rp 2,19 Triliun. Penjualan dan laba usaha juga menurun di tahun 2018 seperti terlihat pada tabel Ikhtisar Laba (Rugi) Konsolidasi Perum BULOG.
Pada tanggal 31 Desember 2018, Perum BULOG mencatat jumlah utang usaha sebesar Rp 1,69 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp 925,12 miliar atau 35,42% dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2017 yaitu sebesar Rp 2,61 triliun. Penurunan terbesar berasal dari utang penyaluran yaitu utang Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebesar Rp 2,03 triliun, yaitu utang CBP yang siap dipakai dan dapat digunakan setiap saat untuk memenuhi kebutuhan beras masyarakat sehubungan adanya gejolak harga dan keadaan darurat akibat bencana. CBP tersebut ditetapkan dalam Undang – Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Beras Pemerintah – operasi pasar dari pihak ketiga yang belum disetorkan ke negara pada tanggal 31 Desember 2018. Data – data terkait utang Perum BULOG dapat dilihat pada Tabel Data Penjualan, Laba Usaha, Jumlah Aset dan Ekuitas., Tabel Data Liabilitas Jangka Panjang., Tabel Data Liabilitas Jangka Pendek., Tabel Jumlah Data Liabilitas., Tabel Utang Bank Jangka Pendek., Tabel Utang Usaha., Tabel Utang Pajak., dan Tabel Biaya Yang Masih Harus Dibayar Perum BULOG.
Utang jangka pendek kepada Bank BRI untuk PSO merupakan pinjaman modal kerja dan fasilitas jaminan penangguhan impor dengan agunan fidusia atas persediaan gabah / beras Public Service Obligation (PSO) yang dibiayai. Sedangkan untuk tujuan komersial berupa pinjaman modal kerja untuk barang – barang yang diperdagangkan dan fasilitas jaminan penangguhan jaminan impor, dengan agunan fidusia atas persediaan barang yang dibiayai atas distribusi komoditi komersial yang dibiayai. Utang jangka pendek kepada PT Bank Bukopin Tbk berupa Kredit Modal Kerja Pengadaan Gabah dan Beras, dengan agunan dana dalam bentuk deposito yang ditempatkan di PT Bank Bukopin Tbk atas nama Perum BULOG. Utang jangka pendek kepada Bank BNI berupa Kredit Modal Kerja Pengadaan Bahan Pangan untuk Keperluan Public Service Obligation (PSO) dan atau Keperluan Komersial, dengan agunan fidusia atas persediaan bahan pangan yang dibiayai, serta kredit modal kerja untuk biaya lain – lain terkait bahan pangan yang diimpor dengan agunan fidusia atas persediaan bahan pangan yang dibiayai. Selain itu Bank BNI juga menyediakan fasilitas Kredit Modal Kerja Atas Transaksi Forex dan / atau Derivatif Line, dengan agunan fidusia atas persediaan bahan pangan yang dibiayai.
Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa setelah Buwas menakhodai Perum BULOG justru kinerja Perum BULOG menurun drastis? Mengapa Buwas hanya terpaku pada masalah perubahan pola penyaluran Rastra menjadi bantuan pangan non – tunai (BPNT) yang mengurangi besaran penyerapan beras oleh Perum BULOG? Mengapa Buwas tidak mengambil langkah – langkah strategis untuk menjaga ketahanan pangan? Dan patut dipertanyakan juga mengenai kenaikan aset yang dimiliki Perum BULOG karena jumlah persediaan beras sekitar 2,2 juta ton pada tahun 2018 diperoleh dari utang bank. Apakah karena Buwas yang nota bene adalah berasal aparatur negara (red: ASN, TNI / POLRI) yang hanya tahu menyerap dan mengelola APBN tetapi tidak memiliki sense of business dan kapabilitas dalam bidang kewirausahaan? Sebagai catatan akhir, saat disinggung oleh anggota DPR mengenai jumlah pinjaman dan bunga yang harus dibayarkan Perum BULOG, Buwas malah mengaku tidak hafal, sungguh ironis bagi seorang Buwas yang enggan membaca laporan Perum BULOG yang dipimpinnya. Semoga Presiden Joko Widodo yang nota bene berasal dari seorang wirausaha memiliki strategi yang tepat dalam menyelamatkan kinerja Perum BULOG dari kebangkrutan. MERDEKAAAA!!!!
-. Penulis: Satrio Damardjati – Ketua Umum Petani & Tim Petani Go Digital.
-. Editor: Bidang Propaganda & Jaringan – Dewan Pimpinan Nasional Petani.