petani.id – (Jakarta – Jumat, 26/07/2019). Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia (Petani) menyayangkan tindakan persekusi atau kriminalisasi Petani Pemulia Aceh beberapa waktu lalu yang hingga kini masih menjadi perbincangan hangat baik di kalangan Keluarga Besar Petani ataupun warganet.
“Kita ketahui bersama bahwa materi pelaporan dan penindakan hukum yang dilakukan terhadap Munirwan adalah justru materi yang pernah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap judicial review UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Budidaya Tanaman, dimana Mahkamah mengecualikan perlakuan yang berbeda antara Petani Pemulia kecil dengan korporasi atau perusahaan benih, bahkan jika dibaca serta dipelajari lebih jauh pertimbangan Mahkamah dalam putusan tersebut, MK justru memberi mandat kepada negara utamanya pemerintah untuk melakukan pembinaan, pemberdayaan, edukasi, serta pendampingan dan fasilitasi Petani Pemulia kecil untuk berinovasi dalam hal pemuliaan tanaman bagi pemenuhan kebutuhan hidup dan kesejahteraan Petani, putusan ini sudah ada sejak tahun 2014, karena putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku ‘erga omnes’, untuk semua orang tanpa kecuali, seharusnya tidak ada perlakuan yang diterima seperti Munirwan ini. Oleh karenanya kami (red: Petani) meminta pemerintah dan penegak hukum konsisten dengan penegakkan hukum yang sesuai dengan prinsip negara hukum serta konstitusi.
Bebaskan Munirwan tanpa syarat.” kata Ridwan Darmawan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Kebijakan DPN Petani yang juga sebagai plt. Direktur Eksekutif Pos Advokasi dan HAM (PAHAM) Petani berada di Mahkamah Konstitusi Jakarta saat di konfirmasi oleh tim petani.id (Jakarta – Jumat, 26/07/2019).
Sementara itu, Prof. Dr. Dwi Andreas Santosa salah satu Dewan Penasihat Nasional DPN Petani yang juga Ketua Umum Asosiasi Bank Benih Tani Indonesia (AB2TI) menjelaskan benih IF8 adalah varietas karya Petani Pemulia dan sedulur-sedulur AB2TI Kabupaten Karanganyar yang melakukan seleksi selama beberapa tahun. Pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 IF8 dilakukan pengujian di 13 kabupaten salah satunya Kabupaten Wonogiri dengan potensi hasil ubinan tertinggi sebesar 14,0 ton Gabah Kering Panen (GKP) per hektar.
Dari keseluruhan uji IF8 di 13 kabupaten tersebut terjadi peningkatan hasil sebesar 57,36 persen (%) dibandingkan dengan varietas-varietas lain yang dilepas oleh pemerintah. Karena ada permintaan untuk pemberdayaan Petani di Aceh Utara, varietas IF8 pun kirim ke Aceh Utara dan diterima Gubernur Aceh saat itu di bulan November 2017. IF8 kemudian di tanam di lahan 200 ha, pada saat bersamaan ditanam Ciherang di lahan 200 ha juga. Sembilan gampong menyediakan lahan total 400 ha. Bulan April 2018 panen raya dan produktivitas IF8 hampir 2 kali lipat Ciherang.
“Permintaan akan IF8 kemudian menjadi sangat besar. Benih tetap diedarkan di dalam jaringan Kelompok Petani, sehingga sebenarnya tidak ada aturan yang dilanggar. Selain itu benih yang dihasilkan Petani Pemulia kecil sesuai keputusan MK No 99/PPU-X/2012 terhadap uji materi UU No 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman tidak perlu pelepasan oleh Pemerintah dan tidak perlu ijin edar. Sehingga ada dua perlindungan yang dilakukan yaitu diedarkan dalam Kelompok Petani dan berdasarkan keputusan MK.” jelas Dwi Andreas Santosa salah satu Dewan Penasihat Nasional DPN Petani yang juga Ketua Umum AB2TI.
“Kami (red: Petani) dapat info siapa sih yang menelpon pimpinan Polisi Daerah (Polda) Aceh untuk melakukan penangkapan, disatu sisi dalam waktu dekat benih korporasi yang merupakan benih bantuan pemerintah berjumlah ratusan ton tidak terlalu di minati oleh sebagian besar Petani akan masuk ke Aceh. Sebenarnya ini merupakan kompetisi antara benih Petani dengan benih Korporasi, makanya kenapa kami selalu menyuarakan salah satu misi Petani ‘Gerakan Nasional Lumbung Benih Tani Mandiri’ sesuai yang diamanahkan dalam AD-ART Petani.” tutup Satrio Damardjati Ketua Umum Petani.
-. Redaksi: Departemen Propaganda.
-. Liputan/Laporan: Tim Departemen Jaringan.
-. Editor: Bidang Propaganda & Jaringan – DPN Petani.