petani.id – (#SDMPetaniUnggul – Editorial – Jakarta, 24/04/2020). Sudah dua bulan sejak Pemerintah Republik Indonesia (RI) mengumumkan kasus positif Virus Corona pertama terjadi di Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020. Posisi tanggal 23 April 2020 pukul 07.00 GMT + 7 menurut data dari World Health Organization (WHO) di Indonesia jumlah orang yang terpapar Virus Corona sejumlah 7.775 orang, jumlah yang sembuh 960 orang dan yang meninggal 647 orang. Sedangkan di seluruh dunia pada tanggal dan jam yang sama, jumlah negara atau kawasan yang terpapar Virus Corona sejumlah 213, kasus terkonfirmasi 2.549.632 orang dan jumlah kematian 175.825 orang (Sumber: https://www.covid19.go.id/).
Kenaikan jumlah orang yang diklaim positif Virus Corona di Indonesia jumlahnya sangat tinggi hanya dalam waktu kurang dari dua bulan. Virus Corona menjadi isu utama di negeri ini dan di seluruh dunia dan telah memporakporandakan dunia dalam aspek ekonomi, politik, pertahanan dan keamanan (Sumber: https://petani.id/siaran-pers-petani-transparansi-corona-agar-rakyat-tidak-merana/) serta akan terjadinya krisis pangan baik di seluruh dunia maupun di Indonesia. Pemerintah Indonesia juga sudah menetapkan bahwa wabah penyakit yang disebabkan oleh Virus Corona ini menjadi bencana nasional bukan alam. Hal tersebut mampu menurunkan ketersediaan pangan, akses bahan pangan dan konsumsi makanan sehingga dapat mengganggu ketahanan pangan dalam jangka waktu yang cukup lama. Gangguan ketiga komponen ketahanan pangan tersebut (Red: ketersediaan pangan, akses bahan pangan dan konsumsi makanan) dapat menurunkan asupan makanan yang kemudian akan mempengaruhi status gizi masyarakat (Sumber: https://petani.id/bencana-dan-gerakan-nasional-lumbung-pangan-tani-mandiri-cadangan-pangan-masyarakat-petani-kampung-urug-kecamatan-sukajaya-kabupaten-bogor/).
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia. Karenanya hak atas pangan menjadi bagian sangat penting dari hak asasi manusia (HAM). Kemandirian pangan merupakan hal yang sangat strategis dan penting untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya, yang didasarkan pada optimalisasi pemanfaatan dan berbasis kearifan lokal guna mengurangi ketergantungan tanpa dipengaruhi oleh pihak luar. Sebagai bangsa maritim berbasis agraris dengan sumber daya yang sangat besar dan teknologi ramah lingkungan yang memadai, Indonesia berpotensi memproduksi pangan dalam jumlah yang cukup, sehingga bisa mandiri, berdikari dan berbasis kearifan lokal (Sumber: https://petani.id/hari-pangan-sedunia-dan-percepatan-gerakan-industrialisasi-pangan-nasional-berbasis-kerakyatan/). Sesuai dengan Undang – Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pada pasal 23 menyatakan bahwa dalam mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan, pemerintah menetapkan cadangan pangan nasional. Cadangan pangan nasional terdiri dari atas cadangan pangan pemerintah, cadangan pangan pemerintah daerah dan cadangan pangan masyarakat. Pengembangan cadangan pangan nasional dimaksudkan untuk mengantisipasi kekurangan ketersediaan pangan, kelebihan ketersediaan pangan, gejolak harga pangan dan atau keadaan darurat (Sumber: https://petani.id/undang-undang-republik-indonesia-nomor-18-tahun-2012-tentang-pangan/). Sejalan dengan hal tersebut dan sesuai dengan UU 23 / 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pangan, pemerintah daerah baik provinsi, maupun kabupaten / kota bertanggungjawab untuk melaksanakan pengembangan cadangan pangan pemerintah.
Dengan mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan tersebut, Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia (Petani) mencanangkan GERAKAN NASIONAL LUMBUNG PANGAN TANI MANDIRI yang merupakan salah satu dari 8 misi Petani dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD – ART) sebagai langkah aksi mewujudkan visi KEDAULATAN PANGAN BERBASIS KEARIFAN LOKAL DAN AGRIBISNIS KERAKYATAN berdasarkan PANCASILA dan UUD 1945 serta berazaskan GOTONG ROYONG (Sumber: https://petani.id/anggaran-dasar-dan-rumah-tangga/). Tujuan strategis dari misi Gerakan Nasional Lumbung Pangan Tani Mandiri; 1.) Mendekatkan akses pangan masyarakat Petani di pedesaan; 2) Sebagai tempat penyimpanan untuk menjaga stabilitas pasokan (dimana pasokan yang berlebihan dapat menurunkan harga panen semisal gabah atau jagung) dengan penyimpanan di lumbung pangan tersebut, maka dapat dilakukan penundaan penjualan sampai harga baik diterima oleh Petani; 3) Sebagai cadangan pangan untuk mengantisipasi kekurangan pangan saat paceklik maupun di saat terjadi bencana (alam maupun non alam) karena mampu mencukupi kebutuhan pangan masyarakat sepanjang waktu sehingga dapat mencegah terjadinya kerawanan pangan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah mengatakan bahwa pangan adalah soal hidup dan matinya bangsa dan saat ini yang dibutuhkan oleh rakyat bukan hanya ketersediaan pangan dengan kualitas yang baik dan bergizi, yang harganya terjangkau, tapi juga kita harus menjaga agar para petani produsen pangan tidak selalu dikalahkan sehingga kita harapkan mereka dapat hidup lebih sejahtera (Sumber: https://kumparan.com/kumparannews/jokowi-pangan-soal-hidup-dan-matinya-bangsa/full). Indonesia saat ini sedang menghadapi pandemi wabah Virus Corona sebagaimana sudah di tetapkan oleh pemerintah pusat sebagai bencana nasional, maka sudah sewajarnya pemerintah baik pusat, provinsi dan kabupaten / kota untuk mendukung langkah aksi GERAKAN NASIONAL LUMBUNG PANGAN TANI MANDIRI salah satu misi Petani dengan beberapa pertimbangan tujuan strategis di atas. Karena dengan GERAKAN NASIONAL LUMBUNG PANGAN TANI MANDIRI ini dapat mengantisipasi krisis pangan nasional khususnya dalam masa bencana nasional pandemi wabah Virus Corona di Indonesia serta melepas ketergantungan impor pangan nasional kedepannya.
-. Editorial: Bidang Propaganda dan Jaringan – Dewan Pimpinan Nasional Petani.