Berita PetaniBENARKAH JOKOWI MENGGADAIKAN KEDAULATAN DIGITAL INDONESIA?

BENARKAH JOKOWI MENGGADAIKAN KEDAULATAN DIGITAL INDONESIA?

petani.id – (#SDMPetaniUnggul – Artikel, 03/11/2019). Nawacita adalah konsep besar pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla (Jokowi-JK) di tahun 2014-2019 untuk memajukan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian. Poin Nawacita yang terkait dengan kemandirian ekonomi adalah poin ke-6 dan poin ke-7. Poin ke-6 yaitu meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya. Sedangkan poin ke-7 yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.

   Untuk era pemerintahan periode keduanya, Jokowi menyampaikan visinya usai dilantik MPR sebagai Presiden RI 2019-2024. Sumpah jabatan Presiden yang dibaca Jokowi saat pelantikannya adalah “Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya dengan memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”


Visi Jokowi yang terkait dengan ekonomi adalah di poin ke-5 yaitu tentang: Transformasi Ekonomi. Jokowi menyampaikan bahwa negara akan fokus pada upaya transformasi dari ketergantungan sumber daya alam ke daya saing manufaktur dan jasa modern yang mempunyai nilai tambah tinggi bagi kemakmuran bangsa. Jokowi menyampaikan mimpinya untuk membawa Indonesia keluar dari middle income trap atau jebakan pendapatan kelas menengah. Jokowi mengharapkan pada 2045 masyarakat Indonesia bisa mengantongi pendapatan per kapita 320 juta rupiah per tahun atau 27 juta rupiah per bulan.

Apakah mimpi Jokowi tersebut bisa terwujud? Mari kita lihat potensi ekonomi Indonesia di era ekonomi digital ini. Berdasarkan data dari THE PPRO PAYMENTS & E-COMMERCE REPORT tentang High Growth Market 2018, Indonesia menduduki peringkat pertama sebagai negara dengan pertumbuhan penjualan online (e-commerce) tertinggi di dunia yaitu sebesar 78 persen (%). Di tahun 2018 Indonesia memiliki PDB (Pendapatan Domestik Bruto) per kapita sebesar 3.300 USD per tahun atau sekitar 4 juta rupiah per bulan dan tingkat pertumbuhan ekonomi sekitar 5 persen (%), nilai penjualan online sebesar 7,2 miliar USD setahun. Penjualan online hanya menyumbang 2,4 persen (%) dari semua penjualan ritel, meskipun penetrasi Internet pada tingkat 40 persen (%). Ini menunjukkan ruang yang cukup untuk pertumbuhan penjualan online di Indonesia.

Menurut riset dari perusahaan media We Are Social yang bekerja sama dengan Hootsuite, di tahun 2019 ada 150 juta pengguna media sosial di Indonesia. Jumlah itu naik 20 juta pengguna dibanding hasil riset pada tahun 2018. Masih sama seperti tahun 2018, Facebook menjadi aplikasi media sosial yang paling banyak digemari di Indonesia, dengan penetrasi 81 persen (%), meski diterpa skandal keamanan setahun belakangan. Instagram yang juga dimiliki Facebook, menjadi media sosial terpopuler kedua di Indonesia, dengan penetrasi 80 persen (%). Khusus untuk media sosial, lima besar di Indonesia diduduki oleh Facebook, Instagram, Twitter, Snapchat, dan LinkedIn. Popularitas Facebook sebagai media sosial hanya bisa dikalahkan oleh platform streaming video YouTube dan aplikasi pesan instan yang dinaunginya, yakni WhatsApp.

Pertumbuhan jumlah pengguna pasar penjualan online dan pengguna media sosial di Indonesia turut andil dalam menumbuhkan bisnis data center di Indonesia. Penyedia aplikasi layanan penjualan online dan media sosial lebih baik menempatkan perangkat servernya di data center di Indonesia untuk meningkatkan kualitas layanannya dalam hal kecepatan akses penggunanya. Berdasarkan market research yang dilakukan oleh International Data Corporation, 50 persen (%) dari IT spending di Indonesia diperuntukkan untuk kebutuhan data center, dan 50 persen (%) sisanya dipergunakan untuk hardware, package software, dan service. Sehingga peluang bisnis IT semakin besar, terutama bisnis penyediaan data center. Menurut CISCO pasar layanan data center di Indonesia adalah pasar dengan pertumbuhan tercepat di Asia – Pasifik. Pendapatan pada tahun 2017 sebesar 108 Juta US Dollar. Pasar data center Indonesia berada pada fase pertumbuhan dengan tingkat pertumbuhan tahunan sebesar 34,3 persen (%) dan estimasi total pendapatan sebesar 482,8 Juta US Dollar pada tahun 2022.

Besarnya pertumbuhan pasar ekonomi digital tersebut harus dibarengi dengan kebijakan yang mendukung terwujudnya kedaulatan digital di Indonesia. Hal ini supaya potensi pasar tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan per kapita Indonesia bukannya menjadi sasaran negara lain untuk mengeruk keuntungan dari pasar di Indonesia. Negara yang dalam hal ini Pemerintah wajib hadir di bidang ekonomi digital untuk mewujudkan mimpi Jokowi usai pelantikannya. Pemerintah harus memfasilitasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terlibat dalam menggerakkan kemajuan ekonomi digital.

Berdasar data dari Realisasi APBN bulan Januari sampai dengan September 2019, realisasi pendapatan dividen BUMN sampai dengan bulan Agustus 2019 mencapai 42,39 triliun rupiah. Ini berarti menyumbang realisasi Pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) secara total 72,48 triliun rupiah atau 159 persen dari target APBN tahun 2019. Jumlah ini naik 82,3 persen (%) dari realisasi Pendapatan KND di tahun 2018 yang sebesar 9,77 triliun rupiah. Adapun lima BUMN yang menyetorkan dividen terbesar untuk periode bulan Januari sampai dengan Agustus 2019 adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sejumlah 9,25 triliun rupiah, PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) sejumlah 8,45 triliun rupiah, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sejumlah 6,75 triliun rupiah, PT Pertamina (Persero) sejumlah 4,5 triliun rupiah, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sejumlah 2,25 triliun rupiah. Telkom dan keempat Bank milik negara tersebut berperan aktif dalam menggerakkan ekonomi digital. Kebijakan yang pro BUMN akan dapat meningkatkan pendapatan dividen BUMN dan berarti meningkatkan pendapatan negara.

Sebagai representatif Tim Program PETANI GO DIGITAL kami mencoba menganalisa kebijakan Pemerintah Indonesia apakah sudah selaras dengan visi mewujudkan kedaulatan digital di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Terjadi polemik terkait kebijakan Pemerintah Indonesia yang terkait dengan bisnis data center. Kebijakan yang menimbulkan polemik tersebut adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 82 tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK direvisi menjadi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 71 TAHUN 20I9 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.

Yang membedakan tentang kedua Peraturan Pemerintah tersebut adalah pada PP Nomor 82/2012 di Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 hanya terdapat satu definisi tentang Penyelenggara Sistem Elektronik. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. Sedangkan pada PP Nomor 71/2019 definisi tentang Penyelenggara Sistem Elektronik ditambahkan pemisahan menjadi Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik dan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Instansi Penyelenggara Negara atau institusi yang ditunjuk oleh Instansi Penyelenggara Negara. Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Orang, Badan Usaha, dan masyarakat.

Pemisahan definisi Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik dan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat tersebut tidak sejalan dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2009 tentang PELAYANAN PUBLIK. UU No 25/2009 Bab 1 Ketentuan Umum pasal 1 ayat 2 yang menyatakan bahwa Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Pada PP 71/2019 Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik dibatasi pada Instansi dan Institusi Negara saja.

Hal lain yang menimbulkan polemik tentang revisi PP tersebut adalah pada pada PP Nomor 82/2012 Pasal 17 Bagian Keenam Tata Kelola Sistem Elektronik menyatakan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya. Sedangkan pada PP Nomor 71/2019 Pasal 20 yang merupakan revisi dari PP Nomor 82/2012 menyatakan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik wajib melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia. Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di luar wilayah Indonesia dalam hal teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam negeri.

PP Nomor 71/2019 ini membuka peluang bagi perusahaan swasta atau korporasi untuk menyimpan datanya di luar negara Indonesia. Padahal apabila data tetap wajib disimpan di dalam negeri, maka perlindungan, pengolahan, serta pengkapitalisasian data untuk kepentingan nasional menjadi semakin mudah. Dengan definisi ini pula, semua layanan elektronik non-pemerintah tidak perlu ditempatkan pada wilayah hukum Indonesia. Efek samping kebijakan ini pada akhirnya adalah hilangnya peluang investasi dari industri data center yang telah berkembang pesat sejak PP 82/2012 berlaku. Selain itu juga, tentunya akan menyulitkan penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum karena harus meminta izin dan berkoordinasi lebih lanjut kepada otoritas dimana data tersebut ditempatkan.

Kondisi ini dipersulit dengan terbukanya Pemerintah Indonesia terhadap keberadaan perusahaan asing dalam bisnis data center di Indonesia. Pada bulan Maret 2018 data center atau pusat data milik layanan komputasi awannya, Alibaba Cloud, resmi beroperasi di Jakarta, Indonesia. Kehadiran data center ini menyusul setelah kurun dua tahun Alibaba Cloud memantau pasar di Tanah Air.

Untuk pembangunan dan pengoperasian data centernya di Indonesia, Alibaba Cloud menggandeng sejumlah partner lokal, salah satunya PT Data Center Indonesia (DCI). Untuk fleksibilitas, Alibaba Cloud akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah, yaitu dapat memilih menaruh datanya di luar atau dalam negeri. Saat ini ada sejumlah perusahaan yang telah menggunakan layanan Alibaba Cloud, antara lain Tokopedia, GTech Digital Asia, Dwidaya Tour dan Yogrt. Pada bulan Januari 2019 Alibaba Cloud meluncurkan data center keduanya di Indonesia. Alibaba Cloud General Manager of Singapore and Indonesia, Leon Chen mengatakan hal tersebut bertujuan untuk menggandakan kapasitas, karena permintaan pelanggan yang semakin meningkat.

Pemain asing lainnya yang mengincar kue bisnis data center di Indonesia adalah Amazon. Amazon Web Services, Inc. (AWS) mengumumkan akan membuka data center region di Indonesia pada akhir 2021 atau awal 2022. Region tersebut akan terdiri dari tiga Availability Zone (Zona Ketersediaan) pada saat peluncuran. Dengan adanya data center baru di region Indonesia, pelanggan di Tanah Air diharapkan dapat menjalankan beban kerja di Indonesia, dan melayani jutaan pengguna di seluruh Asia Pasifik dengan latensi yang lebih rendah. Indonesia akan menjadi AWS Region ke-9 di Asia Pasifik, bergabung dengan region yang sudah ada di Beijing, Mumbai, Ningxia, Seoul, Singapura, Sydney, Tokyo, dan di Hong Kong SAR yang segera akan dibuka.

Para pemain asing tersebut menyatakan bahwa pembukaan data center di Indonesia akan mendukung ekosistem startup yang tumbuh pesat. Hal ini sejalan dengan visi Ekonomi Digital Indonesia yang pernah disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Kabinet Jokowi periode 2014 – 2019 Rudiantara, yaitu bertujuan untuk mendorong decacorn dan unicorn baru, mempercepat pertumbuhan setidaknya 1.000 perusahaan rintisan atau startup dan membantu minimal delapan juta orang di industri pertanian dan perikanan tradisional, serta UKM, untuk go digital.

Patut dipertanyakan mengapa peran utama untuk percepatan terwujudnya Ekonomi Digital Indonesia tidak dipegang oleh BUMN yang bergerak di bisnis jasa telekomunikasi di negeri ini yang telah memiliki NeuCentriX, yaitu neutral data center yang terkoneksi ke berbagai service dan network provider dari seluruh dunia. BUMN Indonesia telah memiliki NeuCentrIX yang saat ini terdapat di 17 lokasi, yaitu di 11 kota di dalam negeri, 3 lokasi di Singapura dan 1 lokasi di Hong Kong. Bahkan saat ini Facebook sendiri telah menyimpan datanya di data center milik BUMN Indonesia. Apakah Presiden Jokowi menilai BUMN Indonesia lambat merespon perkembangan pasar data center ataukah ada hal lain kepentingan ekonomi politik lainnya? Jangan sampai kedaulatan digital Indonesia tergadaikan. Keberadaan PP Nomor 71/2019 yang bertentangan dengan UU No 25/2009 kontradiksi dengan sumpah jabatan Presiden Jokowi yang menyatakan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa. Masuknya Alibaba Cloud yang akan segera disusul AWS dalam bisnis data center di Indonesia sangat bertentangan dengan Nawacita poin ke-7 yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. Selain itu juga bertentangan dengan visi Presiden Jokowi di periode kedua pemerintahannya tentang: Transformasi Ekonomi, mengenai upaya transformasi dari ketergantungan sumber daya alam ke daya saing manufaktur dan jasa modern yang mempunyai nilai tambah tinggi bagi kemakmuran bangsa. Bagaimana nasib kedaulatan digital NKRI tercinta? Jangan sampai mimpi Jokowi pada tahun 2045 masyarakat Indonesia bisa mengantongi pendapatan per kapita 320 juta rupiah per tahun atau 27 juta rupiah per bulan hanya sekedar mimpi karena keuntungan dari ekonomi digital Indonesia berpindah ke tangan asing. MERDEKA!!!!

Penulis: Satrio F. Damardjati – Ketua Umum Petani dan Ketua Tim Program PETANI GO DIGITAL.

Editor: Bidang Propaganda & Jaringan – Dewan Pimpinan Nasional Petani

spot_img

Surat Keputusan Nomor: 017/CEO/SK/PETANI.ID/XII/2024

petani.id - (#SDMPetaniUnggul - Jakarta, 01/01/2025). Surat Keputusan Nomor:...

INFO LOWONGAN KERJA

petani.id - (#SDMPetaniUnggul - Info Lowongan Kerja - Jakarta,...

Terima Kasih Dewan Ketahanan Nasional, Selamat Bertugas dan Sukses Dewan Pertahanan Nasional

petani.id – ( #SDMPetaniUnggul – Editorial – Jakarta, 24/12/2024)....

PERTANIAN ZERO INPUT

petani.id - (#SDMPetaniUnggul - Liputan - Jakarta, 09/12/2024). Dalam...

Kolaborasi KemenUMKM, Petani Kabupaten Bogor Gelar Pelatihan Vokasi Pengembangan SDM Sektor Kuliner

petani.id - (#SDMPetaniUnggul - Bogor, 02/12/2024). Dewan Pimpinan Cabang...

Kawal Makan Bergizi Gratis, PETANI: Ingat Pencanangan Misi Gerakan Nasional Konsumsi Pangan Sehat!

petani.id - (#SDMPetaniUnggul - Liputan - Jakarta, 15/10/2024). Dewan...

Impor 1 Juta Ekor Sapi? PETANI: Ingat Manifesto Kampanye Nasional GERAKAN SUSU UNTUK ANAK INDONESIA SEHAT DAN CERDAS!

petani.id - (#SDMPetaniUnggul - Liputan - Jakarta, 12/10/2024). Dewan...
spot_img
WhatsApp chat