petani.id
  • Beranda petani.id
  • Video Petani.id
  • Berita Petani Id
    • Berita Petani
    • Berita petani.id Bali
    • Berita petani.id DKI
    • Berita petani.id Jawa Barat
    • Berita petani.id Jawa Tengah
    • Berita petani.id Jawa Timur
    • Berita petani.id Kota Dumai
    • Berita petani.id Nasional
    • Berita petani.id Sulawesi Tengah
    • Warung Petani
  • Profil
    • PERATURAN ORGANISASI PERSAUDARAAN MITRA TANI NELAYAN INDONESIA Nomor: 006/A-3/PO/PETANI/I/2019
  • Biro Iklan petani
  • #7510 (tanpa judul)
  • #7513 (tanpa judul)
No Result
View All Result
  • Beranda petani.id
  • Video Petani.id
  • Berita Petani Id
    • Berita Petani
    • Berita petani.id Bali
    • Berita petani.id DKI
    • Berita petani.id Jawa Barat
    • Berita petani.id Jawa Tengah
    • Berita petani.id Jawa Timur
    • Berita petani.id Kota Dumai
    • Berita petani.id Nasional
    • Berita petani.id Sulawesi Tengah
    • Warung Petani
  • Profil
    • PERATURAN ORGANISASI PERSAUDARAAN MITRA TANI NELAYAN INDONESIA Nomor: 006/A-3/PO/PETANI/I/2019
  • Biro Iklan petani
  • #7510 (tanpa judul)
  • #7513 (tanpa judul)
No Result
View All Result
petani.id
No Result
View All Result
Home Berita Petani

Apa, Bagaimana dan Mau Kemana LPDB-KUMKM??

petani.id by petani.id
18 Februari 2020
in Berita Petani
0
Apa, Bagaimana dan Mau Kemana LPDB-KUMKM??
109
SHARES
583
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

petani.id – (#SDMPetaniUnggul – Wawancara Eksklusif – Jakarta, 18/02/2020). Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan dana bergulir, Kementerian Koperasi dan UKM membentuk Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) yang bertugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan KUMKM antara lain berupa pinjaman dan bentuk pembiayaan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan KUMKM, dimana ketentuan mengenai kriteria KUMKM di tetapkan oleh LPDB-KUMKM. Sebelum dibentuknya LPDB-KUMKM, pengelolaan Dana Bergulir untuk Koperasi dan UMKM dilaksanakan oleh Deputi-deputi lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.

LPDB-KUMKM dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 19.4/Per/M.KUMKM/VIII/2006 tanggal 18 Agustus 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 11/Per/M.KUKM/VI/2008 tanggal 26 Juni 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menegah. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-292/MK.5/2006 Tanggal 28 Desember 2006 LPDB-KUMKM ditetapkan sebagai instasi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).

Berikut wawancara eksklusif tim petani.id dengan Direktur Utama LPDB-KUMKM Drs. Braman Setyo, M.Si.:

-. petani.id : Berapa total dana bergulir yang disalurkan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan UMKM di tahun 2019?

-. Braman Setyo (BS) : Total semua berjumlah Rp. 1,8 Trilyun.

-. petani.id : Bagaimana rincian penyaluran dana tersebut? Untuk siapa saja, di lokasi mana, masing-masing jumlah berapa?

-. BS : Untuk koperasi, tergantung usulannya, maksimal Rp. 50 Milyar.

-. petani.id : Bagaimana efektifitas penyaluran dana tersebut dalam peningkatan usaha koperasi dan UKM?

-. BS : Good Corporate Governance (GDG) Koperasi harus dijaga dan penyaluran kepada anggota yang memiliki prospek bisnis.

-. petani.id : Apa kendala-kendala dalam penyaluran dana bergulir?

-. BS : Kendala? Cukup banyak koperasi yang mengabaikan GCG

-. petani.id : Bagaimana rencana penyaluran dana bergulir yang disalurkan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan UMKM di tahun 2020? Untuk siapa saja, di lokasi mana, masing-masing jumlah berapa?

-. BS : Lokasi seluruh Indonesia.

-. petani.id : Apa program kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan UMKM di tahun 2020?

-. BS : Selalu melakukan pembinaan Koperasi.

-. petani.id : Apa sasaran dari program kerja di poin di atas tersebut?

-. BS : Membenahi tata kelola Koperasi.

-. petani.id : Apakah sudah ada program kerja sama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan UMKM dengan Kementerian lainnya? Jika ada bagaimana program kerja sama tersebut?

-. BS : Untuk pengembangan baik modal kerja maupun investasi.

-. petani.id : Bagaimana LPDB melakukan evaluasi setelah Kop atau UKM dapat dana bergulir?

-. BS : Evaluasi setiap bulan dan terus dimonitor.

-. petani.id : Bagi Koperasi atau UKM yang mendapatkan dana bergulir, apa dan bagaimana parameter LPDB melihat kinerja dan usahanya?

-. BS : Parameternya lancaran pengembalian (repayment capacity).

-. petani.id : Apalah ada peningkatan setelah Kop atau UKM menerima dana bergulir tersebut?

-. BS : Belum.

Dengan dibentuknya LPDB-KUMKM diharapkan pengelolaan dana bergulir dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan dan menghasilkan manfaat berkelanjutan atas penyaluran dana bergulir kepada Koperasi dan UMKM.

-. Laporan: Departemen Jaringan – Dewan Pimpinan Nasional Petani.

-. Redaksi: Departemen Propaganda – Dewan Pimpinan Nasional Petani.

-. Editor: Bidang Propaganda & Jaringan – Dewan Pimpinan Nasional Petani.

petani.id

petani.id

Related Posts

Berita Petani

Pengaruh Pola Konsumsi Masyarakat, Swasta, Pemerintah, Dalam dan Luar Negeri Terhadap Pendapatan Produksi Padi di Jawa Tengah Tahun 2010 – 2022

24 Maret 2023
Berita Petani

Penurunan Penawaran Daging Babi Mempengaruhi Kenaikan Harga Daging Sapi

22 Maret 2023
Berita Petani

ANALISIS EFEKTIVITAS MEKANISME TRANSMISI KEBIJAKAN FISKAL TERHADAP PENINGKATAN PRODUKSI SEKTOR PERIKANAN DAN KELAUTAN MELALUI JALUR PENDEKATAN PRODUKSI DAN PENGELUARAN DI JAWA TENGAH

21 Maret 2023
Next Post
PENGARUH MIKROBA PELARUT FOSFAT TERHADAP PERTUMBUHAN DAN SERAPAN HARA P BENIH KAKAO (Theobroma cacao L.)

PENGARUH MIKROBA PELARUT FOSFAT TERHADAP PERTUMBUHAN DAN SERAPAN HARA P BENIH KAKAO (Theobroma cacao L.)

Kebakaran Lahan Hutan Kota Dumai Meluas, Petani Harus Tanggap Antisipasi Lahan Produksinya

Kebakaran Lahan Hutan Kota Dumai Meluas, Petani Harus Tanggap Antisipasi Lahan Produksinya

TETEN TAKUT TRANSPARAN???

TETEN TAKUT TRANSPARAN???

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

petani.id

Copyright © 2020 petani.id. All Rights Reserved.

https://petani.id

  • Redaksi petani.id
  • Kontak Petani
  • Kelembagaan Petani
  • Peraturan Organisasi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda petani.id
  • Video Petani.id
  • Berita Petani Id
    • Berita Petani
    • Berita petani.id Bali
    • Berita petani.id DKI
    • Berita petani.id Jawa Barat
    • Berita petani.id Jawa Tengah
    • Berita petani.id Jawa Timur
    • Berita petani.id Kota Dumai
    • Berita petani.id Nasional
    • Berita petani.id Sulawesi Tengah
    • Warung Petani
  • Profil
    • PERATURAN ORGANISASI PERSAUDARAAN MITRA TANI NELAYAN INDONESIA Nomor: 006/A-3/PO/PETANI/I/2019
  • Biro Iklan petani
  • #7510 (tanpa judul)
  • #7513 (tanpa judul)

Copyright © 2020 petani.id. All Rights Reserved.

WhatsApp chat